Mohon tunggu...
Razita Halwa Nur
Razita Halwa Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Razita Halwa Nur Gunawanputri

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Pelaksanaan PPKM

29 Juli 2021   16:38 Diperbarui: 29 Juli 2021   16:39 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah satu  tahun lebih dunia diserang oleh penyakit Covid-19. Pengertian Covid-19 menurut World Healt Organization (WHO) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Penyakit ini menyerang sistem pernapasan yang dapat mengakibatkan sesak napas, hilangnya indra penciuman, hingga yang terparah adalah kematian. Selain itu, dibeberapa orang penyakit ini juga menyerang sistem pencernaan yang salah satu akibatnya adalah diare.

Pada awalnya  di Indonesia ditetapkan aturan bernama PSBB, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kini namanya telah diganti dengan nama PPKM yang tujuannya juga sama dengan PSBB, yaitu untuk mengurangi penyebaran penyakit Covid-19. PPKM sendiri memiliki kepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pemerintah telah menerapkan PPKM mikro untuk Kota Jakarta sejak tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021 kemarin. Sedangkan untuk PPKM darurat untuk Jawa dan Bali dimulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. 

PPKM mikro dan darurat sendiri memiliki beberapa perbedaan. Mengutip dari Kompas.com, salah satu perbedaannya adalah pada PPKM mikro aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan Work From Home (WFH) 75%, sedangkan PPKM darurat pemerintah mewajibkan 100% work from home untuk sektor non-esensial.

Dengan adanya PPKM adapula peraturan yang ditetapkan dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat. Diantaranya adalah pembatasan kegiatan beribadah berjamaah di tempat ibadah. Tidak seperti sebelumnya, tempat ibadah kini tidak lagi ditutup, namun masih tidak diperbolehkan melakukan  ibadah dengan skala besar. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan ibadah hanya di rumah masing-masing. Begitu pula dengan berbagai aktivitas yang dapat memicu keramaian akan ditutup oleh pemerintah.

Bukan hanya penutupan atau pembatasan berbagai aktivitas yang rawan keramaian, melainkan kegiatan perkantoran juga dibatasi oleh pemerintah. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pada sektor nonesensial seluruh karyawan diminta untuk bekerja dari rumah (WFH). Sedangkan pada bidang seperti perbankan dan keuangan serta sektor yang bekerja untuk pelayanan pada masyarakat hanya 50% yang diperbolehkan untuk Work From Office (WFO).

Peraturan lainnya yang ditetapkan adalah pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan maupun toko-toko di pinggir jalan. Batas waktu paling lambat untuk menutup toko maupun pusat perbelanjaan adalah pukul 20.00. Tak hanya waktu operasional yang dibatasi, namun pengunjung yang datang juga dibatasi hanya sebanyak 50%. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengurangi kerumunan maupun keramaian.

Namun dengan adanya beberapa peraturan di atas, banyak masyarakat yang menolak untuk menaatinya. Diantaranya juga ada yang merasa bahwa peraturan PPKM menyusahkan serta menyengsarakan masyarakat, khususnya masyarakat kalangan bawah yang masih bersandar pada penghasilan harian. Contohnya untuk para pedagangan kaki lima serta para buruh. 

Mereka yang masih mengandalkan pemasokan hariannya menjadi dibatasi oleh waktu operasional yang ditetapkan. Hal ini otomatis jatah penghasilannya lebih kecil daripada biasanya. Padahal beberapa diantara mereka  masih pas-pasan untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga dengan penghasilan mereka biasanya.

Beberapa aksi pun dilakukan oleh masyarakat dalam menentang PPKM ini, contohnya aksi mahasiswa di Bandung pada 21 Juli 2021 bersama dengan para pedagang serta ojek online. 

Mereka mewakili para masyarakat kecil yang merasa bahwa pemerintah tidak memikirkan kondisi masyarkat kecil yang kesulitan dalam menghadapi PPKM. Namun pemerintah tidak begitu menaggapinya, karena menurut mereka PPKM merupakan tindakan yang tepat untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19. Maka dari itu pemerintah meminta para masyarakat untuk menaati PPKM agar kondisi tanpa Covid-19 cepat tercapai.

Mendengar telah banyak rakyatnya yang menderita karena kurangnya pemasukan untuk kehidupan sehari-hari, akhirnya pemerintah mengeluarkan bansos untuk masyarakat. 

Contoh bantuannya adalah berupa dana tunai yang telah dimulai pada bulan Juli dan diperpanjang sampai bulan Agustus untuk 10 juta keluarga yang membutuhkan. Bukan hanya bantuan dana, pemerintah juga menyediakan beras bulog 250.000 ton untuk 28,8 juta keluarga. Selain itu, ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan diskon tarif listrik yang disediakan pemerintah.

Banyaknya penolakan tentang PPKM dari masyarakat yang menyebabkan mereka melakukan banyak aksi. Rakyat melakukannya bukan tanpa alasan, tapi mereka khawatir dikarenakan kebijakan pemerintah dapat menjadikan mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka. Pemerintah yang menetapkan aturan PPKM telah memperkirakan apa saja yang harus dilakukan. Pada akhirnya PPKM sendiri juga diadakan untuk Negara Indonesia cepat terbebas dari Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun