Mohon tunggu...
Abdul Razaq
Abdul Razaq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis Sosial dan Keagamaan

Memanfaatkan Hidup untuk Hidup Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

LPMK Wirogunan, Tawarkan Alternatif Pemilihan RT/RW dalam Masa Pandemi Covid-19

8 Oktober 2021   14:00 Diperbarui: 8 Oktober 2021   15:02 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua LPMK Wirogunan, Abdul Razaq menyampaikan Paparan dalam Sosialisasi Pemilihan RT/RW di ruang Rapat Mufakat, Kemantren Mergangsan (Dokpri)

Pemilihan pengurus RT/RW di Kota Yogyakarta akan dilaksanakan dalam bulan Oktober hingga November tahun ini. Seharusnya masa jabatan RT/RW berakhir pada 31 Maret. Kemudian ada kebijakan perpanjangan pertama sampai 30 September dan perpanjangan kedua hingga 31 Desember 2021. 

Sebelum pelaksanaan pemilihan, dilakukan sosialisasi atas pemilihan RT/RW dimaksud di seluruh kemantren se-Kota Yogyakarta, termasuk Kemantren Mergangsan.

Sosialisasi pemilihan pengurus RT/RW di Kemantren Mergangsan, dilaksanakan Senin (04/10/2021), secara daring dan luring di lima titik lokasi. Selain itu, diikuti beberapa Ketua RT melalui daring di rumah masing-masing. Sementara di masing-masing kelurahan, diikuti Ketua RT. Sedangkan Ketua RW se-Kemantren Mergangsan, mengikuti secara daring di pendopo Kemantren.

Narasumber dalam sosialisasi tersebut, terdiri dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Yogyakarta, Tokhid, dan Ketua LPMK se-Kemantren Mergangsan. Paparan narasumber disampaikan dari ruang Mufakat, Kemantren Mergangsan yang diikuti di empat titik lokasi lainnya.

Abdul Razaq, Ketua LPMK Wirogunan menjadi pemateri terakhir dalam sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan terkait peran penting RT/RW, penting untuk dipertimbangkan dalam pemilihan RT/RW dan alternatif model pemilihan RT/RW. Sedangkan Kabag Tapem menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT/RW, Tahapan dan tata cara pemilihan, serta fenomena pemilihan RT/RW. 

Selain itu fungsi, tugas, hak, dan tanggung jawab RT/RW disampaikan oleh Jangkung Juwono, ketua LPMK Keparakan. Ketua LPMK Brontokusuman, Jumirin menyampaikan terkait sinergisitas RT/RW dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah.

Menurutnya, RT/RW mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, serta menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Disamping memegang peranan penting dalam pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya peran RT/RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Razaq menambahkan, dipandang perlu mempertimbangan beberapa hal, yaitu meluangkan waktu untuk masyarakat, aspiratif, yaitu Ketua RT/RW yang lebih banyak mendengar aspirasi, usulan, bahkan kritikan masyarakat, guna mencari solusi bersama untuk kepentingan masyarakat. 

Selain itu, dewasa secara sosial dan mental, yaitu memiliki kemampuan dalam berinteraksi sosial dan bertanggung jawab terhadap sikap yang dia pilih dan terus belajar dari pengalaman yang pernah ada. Yang tidak kalah pentingnya, adalah familiar dengan teknologi informasi, yaitu pengurus RT/RW yang memiliki ketertarikan dan mau belajar serta beradaptasi dengan teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat, misalnya familiar dalam penggunaan aplikasi Jogja Smart Service (JSS)

Peserta Sosialisasi mengikuti secara daring di Pendopo Wiroguno, Kel. Wirogunan, Kemantren Mergangsan (Dokpri)
Peserta Sosialisasi mengikuti secara daring di Pendopo Wiroguno, Kel. Wirogunan, Kemantren Mergangsan (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun