Mohon tunggu...
Rayhanhaikal
Rayhanhaikal Mohon Tunggu... Mahasiswa - you can call me rey

i just wanna writing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlukah Penambahan PPN?

23 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   07:10 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebijakan pemerintah mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan sekolah cukup mengalami polemik di kalangan masyarakat.

Masyarakat menganggap kebijakan memberatkan pelaku usaha tentunya yang memakai produk impor. namun, hal ini di buktikan dengan salah satu masyarakat yang terkena dampak yaitu pegiat usaha coffee shop yang menyediakan menu-menu impor,

"Jelas kena dampaknya sih, karena kita nyediain menu daging wagyu kebetulan kan katanya kena PPN ya"

"Adanya kebijakan tentunya bikin saya mencari alternatif lain sih, yaitu mencari produsen wagyu dalam negeri sepertinya." jelas nizam (20)

Sebenarnya PPN ini tidak hanya menyasar pada Sembako dan Sekolah saja. pemerintah juga mengenakan pajak terhadap panti jompo, Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo. Begitu juga dengan jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.

Rencana ini tertuang di Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima.

Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.

Tidak hanya itu Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa layanan rumah sakit mulai dari Dokter umum hingga persalinan. Rencana itu juga tertuang dalam rancangan perubahan kelima

Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Sebagai informasi, dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, pelayanan kesehatan medis masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.

yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, jasa dokter hewan, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.

Hal ini tentunya masih menjadi rencana pemerintah, dan akan di bahas lebih lanjut oleh DPR.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun