Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Bagi Orangtua yang Mencuri Harta Anak

23 April 2020   03:04 Diperbarui: 16 Desember 2021   11:33 4962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: Pixabay

(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).

Ancaman Hukuman Bagi Orang Tua yang Mengambil Kekuasaan atas Harta Anaknya Tanpa Hak

Seperti yang terjadi pada kasus "Misca Mancung", orang tua dilarang mengambil harta anak untuk kepentingannya sendiri, jika digunakan tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan delik pencurian sebagaimana disebut pada Pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Mengenai harta anak juga dilindungi oleh undang-undang dalam pasal berikut:

Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:

“Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: 

  1. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau 
  2. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Semoga bermanfaat,

Penulis: Ray Sumarya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun