Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dampak Covid-19 Membuat Debitur Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya, Apakah Dapat Dituntut Wanprestasi?

14 April 2020   14:29 Diperbarui: 15 April 2020   01:56 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Covid-19 atau virus corona sudah menyebar di Indonesia, berdasarkan data terakhir menunjukkan orang yang berstatus positif terkena virus corona sudah melebihi angka 4.000 orang. 

Penyebaran virus corona yang begitu cepat memaksa Indonesia memberlakukan kebijakan kepada warganya agar belajar dari rumah, bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bahkan pemerintah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan  Corona Virus Disease (Covid-19).  

Akibat pemberlakuan PSBB ini tidak sedikit masyarakat yang kena dampaknya, karena saat PSBB diberlakukan hanya usaha-usaha tertentu saja yang diperbolehkan beroperasi. 

Usaha-usaha yang tidak boleh beroperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Keadaan seperti ini membuat perokonomian masyarakat menjadi turun dan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan, cicilan, utang baik berupa uang maupun perbuatan.

Misal, A yang merupakan penyedia jasa Wedding Organization mengadakan perjanjian jauh-jauh hari sebelum menyebarnya Covid-19 dengan B yang merupakan seorang pengantin yang akan mengadakan resepsi pernikahan. 

Karena adanya pemberlakuan PSBB oleh pemerintah, setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan di atas 5 orang dilarang. A yang sudah melakukan perjanjian dengan B tidak dapat mengadakan janjinya karena keadaan demikian, padahal B sudah membayar uang jasa Wedding Organization kepada A. Lantas, apakah B dapat menuntut wanprestasi kepada A?

Antara Kreditur dan Debitur

Agar dapat memahami penjelasan berikutnya, perlu diketahui dalam perjanjian terdapat istilah bagi para pihak yang berjanji adalah antara kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berhak menuntut haknya kepada orang yang melakukan perjanjian dengannya, yaitu debitur. 

Kreditur dapat disebut juga orang yang mempunyai piutang terhadap debitur. Sedangkan debitur adalah orang yang harus memenuhi kewajibannya kepada orang yang melakukan perjanjian dengannya, yaitu kreditur. 

Debitur dapat disebut juga orang yang mempunyai utang terhadap kreditur. Jadi, dengan kata lain para pihak yang melakukan perjanjian, keduanya mempunyai hak yang berhak dipenuhi maupun kewajiban yang harus dijalankan. 

Contoh, seperti perjanjian jual beli yaitu antara penjual dan pembeli. Penjual mempunyai hak untuk menerima pembayaran atas barang atau jasa yang dijualnya, sedangkan kewajiban penjual adalah memberikan barang atau pelayanan jasa yang dijanjikan kepada pembeli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun