Mohon tunggu...
Ravin Audrey
Ravin Audrey Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menambah ilmu dan wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 terhadap Jual Beli di Indonesia

23 Juni 2021   11:29 Diperbarui: 23 Juni 2021   11:54 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia dihebohkan saat memasuki awal tahun 2020 ketika muncul laporan kasus wabah virus penyakit yang kita kenal sebagai Covid 19. Wabah ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Ibu Kota Provinsi Hubei di China Tengah, pada akhir tahun 2019. Ketika itu seseorang di diagnosis menderita pneumonia langka dan pasien dengan diagnosis yang sama terus bertambah. Pada akhirnya WHO menyatakan bahwa virus ini sebagai pandemic, yang berarti penyakit yang harus diwaspadai dan memperlukan perhatian khusus.

Pada sektor perekonomian di Indonesia, Pemerintah sangat khawatir periwsita krisis ekonomi di tahun 1998 akan terulang kembali pada era pandemi covid-19 ini. Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 2,3%. Bahkan, dalam keadaan terburuknya, ekonomi bisa minus hingga 0,4%. 

Penyebab dari hal ini adalah turunnya konsumsi dan investasi, baik dalam lingkup rumah tangga maupun lingkup pemerintah. Bila dibandingkan, penurunan ekonomi indonesia di masa pandemi ini masih lebih baik dibandingkan pada tahun 1998, kondisi terburuk yang dialami ketika itu, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi hingga -13%. Akan tetapi, walau tidak akan terjadi krisis ekonomi seperti tahun 1998, Indoensia harus tetap waspada karenakan Pandemi covid-19 ini masih tidak dapat diprediksi kapan akan berkahir.

Pada saat ini pandemi virus Corona dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka melakukan strategi bisnis yang licik, yaitu menimbun barang, yang dalam istilah fiqih dikenal dengan itikr. Dalam pandangan Islam, itikr adalah praktik bisnis yang dilarang dan akan dibalas dengan azab yang pedih di akhirat. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dampak COVID 19 terhadap praktik jual beli (itikr). 

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perilaku menimbun barang dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan yang besar. Dalam syariat Islam, hukum itikr adalah haram karena mengandung unsur-unsur yang merugikan orang lain. Hal ini sangat jelas dinyatakan dalam QS al-Humazah/109: 1-2 dan dihukum dengan dosa sebagaimana diatur dalam hadits Rasulullah.

Memang pada dasarnya, hak setiap orang untuk mendistribusikan harta bendanya sesuai dengan kehendaknya sendiri, baik dijual dengan harga semahal-mahalnya ataupun ditimbun. Namun jika hal itu telah memasuki takaran itikr, maka masalah yang dibicarakan bukan lagi mengenai hak kebebasan pendistribusian. Tetapi telah menyentuh damlak yang akan ditimbulkan akibat perbuatan tersebut. 

Pada kondisi seperti ini produsen dapat menjual barang jauh diatas harga normal dan mendapat keuntungan yang lebih besar disbanding harga normal. Sementara di sisi lain, konsumen akan mendapatkan kerugian akibat dari ulah daripada oknum-oknum tersebut. Jadi oleh sebab itulah kegiatan jual beli di Indonesia mengalami penurunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun