Jeritan nyaring para orang tua kembali terdengar. Senin, 10 Oktober 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem mengumumkan perihal aturan baru seragam yang dapat dikenakan oleh siswa jenjang SD hingga SMA, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat daerah.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) KEMENDIKBUDRISTEK mengatakan, "Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," ujar Anang Ristanto, Jumat, 14 Oktober 2022.Â
Tak sedikit orang tua yang memprotes aturan baru tersebut. Selain menambah anggaran rumah tangga. Para orang tua beranggapan bahwa KEMENDIKBUDRISTEK malah fokus terhadap penampilan, bukannya fokus ke kualitas pendidikan.Â
 Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan rakyat, terutama terkait pendidikan. Sebab, dengan adanya aturan terbaru terkait pakaian adat yang dijadikan seragam untuk sekolah, sungguh memberatkan masyarakat, terutama para siswa dan orangtua. Dengan adanya aturan tadi pastinya memberatkan, baik itu dari segi ekonominya ataupun yang lain. apakah kebijakan kita sudah tuntas tertata? Padahal untuk pendidikan nya saja, pemerintah belum bisa menangani itu dengan baik.