Mohon tunggu...
Ravi Ahdianda
Ravi Ahdianda Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Sebelas Maret Surakarta

di pojok ruangan sempit berbicara tentang segala hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Produk Hukum pada Pergolakan Konfigurasi Politik Indonesia

7 Desember 2022   20:17 Diperbarui: 7 Desember 2022   20:40 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi dalam tugas dan kewenangan yang diembannya di Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah melakukan Judicial Review terkait pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hanya saja dalam praktiknya model pengaturan yang demikian justru rentan menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Contohnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi ternyata justru berpeluang untuk mematahkan atau menggugurkan putusan-putusan perkara judicial review yang berada di Mahkamah Agung dalam perkara yang saling berkaitan.

Di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa apabila suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, apabila dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Apayang di kemukakan oleh Hans Kelsen di atas menunjukkan kekhawatiran akan timbulnya konflik antara norma yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah bukan hanya menyangkut hubungan antara Undang-Undang dengan keputusan pengadilan tetapi juga menyangkut antara konstitusi dengan undang-undang. 

Oleh karena itu, Kelsen mengemukakan sejumlah syarat agar kepatuhan terhadap konstitusi dapat terjamin yakni pertama, adanya organ yang diberi otoritas untuk melakukan pengujian hukum judicial review; dan kedua tersedianya mekanisme atau prosedur termasuk dalam hal ini menyangkut azas-azas dan kaidah-kaidah hukum untuk melakukan pengujian hukum.

Adapun kasus yang hangat bagaimana efektivitas Judicial Review yang dilakukan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yaitu menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945 dimana ayat, pasal dan/atau bagian Undang-undang yang hendak diuji dianggap bertentangan dengan Konstitusi. 

Namun, terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh lembaga pembentuk undang-undang dimana terdapat ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dicabut melalui Putusan MK Nomor 09/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014yang diberlakukan kembali oleh DPR. 

Putusan MK tersebut menyebutkan bahwa ayat,pasal dan/atau yang diajukan dan menjadi permohonan pemohon merupakan inkonstitusional, dikarenakan tidak ada kejelasan tujuan tersebut dan tidak ada dasar hukum yang mengatur berlakunya ayat,pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut. 

Akibat ketidakpatuhan atau tidak efektivnya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan kembali berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaksanaan dan publikasi hasil survei pada masa tenang dan publikasi hasil hitung cepat.

Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. 

Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang dimana ayat,pasal dan/atau bagian yang menjadi permohonan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dimana konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada konstitusi, apabila undang-undang tersebut inkonstitusional maka dianggap lembaga legislatif melakukan perbuatan melawan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun