Mohon tunggu...
Raukhil Aziz Sumawijaya
Raukhil Aziz Sumawijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Catatan Pejuang

Makhluk bumi yang mengejar ridho samawi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cadar, Budaya Arab atau Anjuran Agama?

15 Januari 2020   09:59 Diperbarui: 15 Januari 2020   10:11 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada saat ini bangsa kita terlalu mempermasalahkan hal-hal yang bersifat primordial bahkan menyangkut dengan ajaran-ajaran kepercayaannya sehingga hal inilah yang menjadikan bangsa kita lebih tertinggal dengan bangsa lainnya.  

Ditambah dengan permasalahan yang amat kompleks yang menimpa Indonesia salah satunya adalah terorisme yang berdampak pada mengkambinghitamkan salah satu agama yang ada di negeri ini.

Sebagai agama yang notabene mayoritas di Indonesia wajar apabila selalu di kambing hitamkan karena populasi penduduk yang amat besar, tapi tidak semestinya selalu begitu apakah dengan dalil secara historis saja pada saat teror di WTC itu? 

Kurasa tidak itu hanya sebagian kecil dari bukti yang ada. Terlebih dengan adanya gerakan islamphobia yang dikampanyekan yang membuat suasana menjadi keruh dan mendeskriditkan kaum perempuan yang menggunakan simbol islami yaitu cadar.

Cadar yang masih dalam perdebatan umat yang awam di Indonesia apakah itu budaya Arab atau anjuran agama akan sedikit disinggung dalam tulisan ini, secara historis sebelum diturunkannya perintah pada Al-Qur'an terkait menutup aurat bangsa Arab cenderung lebih suka mengumbar dan memamerkan aurat tubuhnya terlebih untuk kaum perempuan sampai terjadi pemerkosaan oleh preman Madinah terhadap salah satu perempuan di kebun kurma dan melaporkan kepada Rasulullah.

Setelah adanya kejadian yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Rasulullah mendapatkan wahyu untuk memerintahkan kaum perempuan untuk berhimar agar selain untuk melindungi kulitnya karena trik matahari himar itupun berguna untuk melindungi dari perbuatan yang tidak terpuji untuk kaum perempuan yang terdapat pada (QS: AN-NUR: 31) setelah turunnya ayat itu para perempuan bergegas untuk menutup auratnya dengan merobek seprei, selimut, ataupun kain yang ia miliki demi menunjukkan keimanannya terhadap Allah S.W.T.

Seiring berjalannya turun kembali perintah dan Wahyu kepada Rasulullah untuk menganjurkan para kaum perempuan agar berjilbab (QS: Al-ahzab : 59). Jilbab sendiri memiliki syarat-syarat tertentu salah satunya adalah menutup dada depan dan dada belakang kaum perempuan sehingga dari sinilah awal mulanya cadar ada di kalangan umat Islam.

Hukum cadar menurut para ulama yang ada dalam buku "Tafsir ayaatul Ahkam" sebagai berikut:

*Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

*Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

*Pendapat madzhab Syafi'i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad madzhab Syafi'i.

*Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun