Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berbeda dengan Jerman, Putin "Haramkan" LGBT di Rusia

8 Desember 2022   13:14 Diperbarui: 8 Desember 2022   13:27 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera pelangi lambang LGBT/Suara.com

Akhir-akhir ini kita sering dihebohkan terkait permasalahan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Bahkan perkara ini sampai di bawa ke ranah sepakbola, yakni kampanye mendukung LGBT dengan dalih keadilan terhadap hak asasi manusia.

Namun kampanye tersebut tidak terjadi karna Qatar selaku tuan rumah piala dunia 2022 keberatan akan hal itu karna bertentangan dengan budaya dan kepercayaan agar dari Qatar selaku penganut agama Islam yang Konservatif.

Pendapat Qatar untuk melarang segala hal yang berkaitan dengan LGBT masuk stadion pada akhirnya di dukung oleh FIFA sehingga kampanye akan hal itu benar-bebar tidak boleh ada di Piala dunia 2022.

Akan tetapi keputusan tersebut tidak diterima oleh timnas Jerman yang sangat pro terhadap komunitas LGBT bahkan timnas Jerman melakukan aksi tutup mulut di laga perdana kontra Jepang sebagai bentuk protes akan larangan itu.

Berkaitan akan LGBT tadi, secara umum rupanya pandangan Jerman terkait LGBT berbeda jauh dengan Rusia. Kendati sama-sama negara Eropa, Rusia sangat antipati dengan LGBT.

Tak hanya itu Vladimir Putin selaku presiden Rusia juga telah menandatangi aturan baru terkait LGBT. Yang mana jika warga negaranya nekat melakukan aktivitas  LGBT ataupun hanya sebatas propaganda LGBT yang dilakuakan baik secara offline maupun online akan diberlakukan sanksi.

Vladimir putin/kompas.com
Vladimir putin/kompas.com

Pelanggaran akan hal itu dikenakan denda yang mencapai 103 juta jika dikonversikan kedalam nilai rupiah bagi warga individu Rusia dan untuk warga negara asing akan diusir dari negara terluas didunia tersebut.

Apabila yang melakukannya pihak organisasi atau lembaga maka dendanya akan lebih besar yakni mencapai 5 juta Rubel atau setara 1,2 Miliar rupiah

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) anti LGBT yang dirilis pada tanggal 05 Desember 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun