Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Berkah pada Instrumen Syariah

20 September 2022   07:01 Diperbarui: 20 September 2022   07:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buat anda yang  Muslim dan bagi yang sudah lebih dulu melek investasi, pernah tidak anda merasa khawatir ataupun galau atas pilihan instrumen investasi anda yang mungkin malah tidak sesuai dengan syariat islam? 

Agar bisa menjawab keresahan anda itu, Pada bahasan kali ini Penulis akan sedikit membahas tentang instrumen investasi syariah khusus untuk anda yang dalam berinvestasi itu berorientasi syariah agar anda bisa menemukan investasi yang cocok dan tentunya sesuai dengan syariat islam.

Berikut ini adalah daftar instrumen investasi syariah yang bisa menjadi pertimbangan anda sehingga anda bisa berinvestasi dengan tenang dan nyaman karna sudah dijamin kehalalannya:

1. Deposito Syariah

Sumber ilustrasi:FinansialKu
Sumber ilustrasi:FinansialKu

Deposito Syariah adalah salah produk simpanan yang ada di bank syariah dengan jangka waktu tertentu yang tentunya  dikelola sesuai dengan syariat islam. Karena dikelola sesuai dengan syariat islam, deposito syariah tidak memiliki perhitungan persentase bunga keuntungan, melainkan dalam hal ini menggunakan "nisbah" alias sistem bagi hasil. 

Deposito syariah dinilai sebagai produk investasi yang minim akan risiko, sehingga bisa menjadi alternatif pilihan anda dalam berinvestasi. Selain itu, dalam hal sistem secara umum deposito syariah sama seperti deposito konvensional, penarikan dana pada deposito syariah juga tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. 

2. Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Pemerintah biasanya akan mengeluarkan instrumen investasi dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), di mana jenisnya ada 2 yakni Sukuk Ritel (SR dan Sukuk Tabungan (ST). 

Mulai 19 Agustus 2022 hingga 14 September 2022 yang lalu, pemerintah telah menerbitkan sukuk ritel seri SR017 dengan maksimal pembelian Rp 5 miliar serta memiliki tenor 3 tahun yang jatuh tempo pada tahun 2025 nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun