Mulai tanggal 27 Juni 2022 Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi pedulilindungi untuk masyarakat yang hendak membeli minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter. Kebijakan itu diambil untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran dan memastikan harga jual sesuai dengan instruksi pemerintah.Â
Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi pedulilindungi untuk Pembelian minyak goreng curah. Selain itu syarat membeli minyak goreng juga bisa menggunakan kartu tanda penduduk. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran dan memastikan harga jual sesuai dengan instruksi pemerintah.Â
Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa "nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi pedulilindungi sementara masyarakat yang belum punya pedulilindungi tidak perlu merasa khawatir,
 karena mereka masih bisa membeli dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi"
Dalam pembelian minyak goreng curah ini tingkat konsumen  akan dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp. 14.000 per liter atau RP. 15.500 per kg. Sosialisasi penjualan dan Pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi ini mulai dilakukan pemerintah pada Senin 27 juni 2022 mendatang.Â