Pendidikan  adalah salah satu lembaga yang terlibat langsung dalam mempersiapkan  masa  depan  umat  manusia terkhususnya generasi di indonesia dimasa yang akan datang . Pendidikan  merupakan  hak setiap  warga  negara  Indonesia  karena  dalam UUD 1945  terdapat  amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Dimana Pemerintah mencanangkan wajib belajar 9 tahun untuk anak usia sekolah. Program wajib belajar 9 tahun yakni, 6 tahun disekolah Dasar atau sederajat dan 3 tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Munculnya fenomena homeschooling merupakan wujud dari  mereka  yang  kurang percaya kepada  lembaga  sekolah  formal  dalam menghasilkan  mutu  yang  lebih  baik.  Bahkan karena sulitnya mencari sekolah yang ideal bagi anak   yang   diinginkan   orang   tua   menjadi semakin  sulit  dengan  kriteria standart  sekolah ideal. Â
Sehubungan dengan praktek pendidikan yang ada saat ini,mulai bermunculan lembaga-lembaga pendidikan alternatif  sebagai  upaya  mengatasi  persoalan diatas,  salah  satunya  adalah Homeschooling. dalam proses belajar mengajar sering ditemukan anak dengan  gaya  belajar,  bakat,  karakteristik  unik yang memerlukan pembelajaran dengan pendekatan  individual,  dan  lain  sebagainya.
Pengertian Homeschooling dan Jenis-jenis Kegiatan HomeSchooling
Secara etimologi, Home Schooling merupakan Sekolah yang diadakan dirumah. Meski disebut Home Schooling tidak berarti anak-anak terus menerus belajar di rumah, tetapi anak-anak bisa belajar dimana saja, kapan saja asal situasi & kondisinya benar-benar nyaman dan menyenangkan seperti layaknya berada dirumah. Homeschooling adalah model  pendidikan yang  dilakukan  secara mandiri  oleh  keluarga, dimana materi-materinya dipilih dan disesuaikan  dengan  kebutuhan  anak(Maria Magdalena,2010:8).
Model HomeSchooling dipilih sebagai salah satu alternatif/proses belajar mengajar didalam dunia pendidikan, di Indonesia dan telah dimasukan dalam revisi Undang-Undang Pendidikan No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) Pasal 1 ayat (1) serta pasal 27 Sisdiknas tentang pendidikan informal dan telah diatur di Permendikbud No. 129/2014.
Jenis-Jenis Kegiatan Homeschooling
Terdapat tiga jenis homeschooling yang dikenal di Indonesia berdasarkan penerapannya, seperti yang diungkapkan oleh Mulyadi (2007:36) antara lain :
1. Homeschooling Tunggal merupakan homeschooling yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga tanpa bergabung dengan lainnya. Biasanya homeschooling jenis ini diterapkan karena adanya tujuan atau alasan khusus yang tidak dapat diketahui atau dikompromikan dengan komunitas homeschooling lain. Alasan lain adalah karena lokasi atau tempat tinggal si pelaku homeschooling yang tidak memungkinkan berhubungan dengan komunitas homeschooling lain.
2. Homeschooling Majemuk merupakan jenis homeschooling yang dilaksanakan oleh dua atau lebih keluarga untuk kegiatan tertentu sementara kegiatan pokok tetap dilaksanakan oleh orang tua masing-masing. Alasannya terdapat kebutuhan-kebutuhan yang dapat dikompromikan oleh beberapa keluarga untuk melakukan kegiatan bersama.
3. Komunitas Homeschooling merupakan gabungan beberapa jenis dari homeschooling majemuk yang menyusun dan menentukan silabus, bahan ajar, kegiatan pokok (olahraga, musik/seni, dan bahasa), sarana/prasarana, dan jadwal pembelajaran. Komitmen penyelenggaraan antara orang tua dan komunitasnya kurang lebih 50:50.