Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Dosen - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital Lecturer Guru SMP Al AKHYAR

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Beli Tanah Palsu Bersengketa

11 Juli 2018   10:55 Diperbarui: 11 Juli 2018   11:00 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ;http://regional.kontan.co.id

Pendaftaran tanah yang sesuai dengan perintah UUPA Pasal 19 ayat (1) adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum hak-hak atas tanah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang secara hakiki mempertegas substansi di atas karena didorong oleh adanya kesadaran masyarakat akan semakin tinggi Timbulnya dua sertifikat atau lebih terhadap suatu objek tanah sangat memungkinkan ebagai konsekuensi sistem negatif pendaftaran tanah yang menentukan bahwa pendaftaran anah tidak menjamin bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah ataupun sertifikat tidak lapat dibantah sekalipun ada iktikad baik.

Namun demikian, pelaksanaan pendaftarannya tidak boleh lewat batas waktu yang ditentukan menurut PP. Nomor 24 Tahun 1997 yaitu.

Pasal 32 ayat (2) yang menentukan "apabila suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat Secara sah, maka pihak lain yang merasa berhak atas tanah tersebut tidak dapat mengajukan Keberatan atas keluarnya sertifikat tersebut jika dalam waktu lima tahun semenjak keluarnya Sertifikat yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan kepada BPN dan Pengadilan.

Atas dasar itu, menurut ketentuan di atas masih ada kesempatan lima tahun ke depan bagi pihak lain untuk mengajukan gugatan atas keluarnya sertifikat pertama. Ini berarti bahwa ada pembuatan sertifikat. Oleh karena itu, sertifikat berfungsi sebagai alat bukti otentik perihal keabsahan kepemilikan tanah oleh seseorang maupun badan hukum. 

Adanya bukti pendaftaran tanah, maka kepada masyarakat pemilik tanah akan dapat membuktikan  dengan jelas status hukum dari sebidang tanah yang dikuasainya, baik mengenai kepemilikannya dengan beban-beban yang ada di atas tanah tersebut beserta luas tanah, dan batas-batas tanah.

Hal itu untuk menghindari terjadinya ketidakjelasan tentang kepemilikan dan hak atas sebidang tanah sehingga mencegah terjadinya tindakan penyimpangan berupa pengambilalihan hak atas tanah atas nama seseorang atau atas nama suatu badan hukum secara melawan hukum.

Kemajuan ekonomi dan tuntutan kebutuhan ekonomi membawa konsekuensi berupa semakin banyak tanah yang diperlukan untuk kebutuhan pembangunan, dan pengembangan ekonomi. 

Dampaknya tidak hanya membuat harga tanah semakin tinggi, namun penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan tanah semakin menonjol termasuk diantaranya penyerobotan tanah orang lain dengan cara membuat sertifikat ganda. Kegiatan jual beli tanah, sewa-menyewa tanah, pemberian kredit dengan jaminan hak atas tanah, hibah, dan lain-lain tak jarang menimbulkan persoalan hukum.

Berbagai cara peralihan hak atas tanah dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu badan hukum kepada badan hukum yang lain berpotensi menimbulkan unsur-unsur penipuan. Dengan kata lain, tidak

jarang menimbulkan penyimpangan seperti penggandaan sertifikat hak atas tanah melalui cara pembuatan kembali sertifikat atas suatu objek tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun