Mohon tunggu...
RATRI YULIA NINGSIH
RATRI YULIA NINGSIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Jambi

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan hukum di Indonesia terhadap kasus pembunuhan berencana oleh ferdy sambo

21 Februari 2023   14:45 Diperbarui: 21 Februari 2023   16:36 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Penegakan hukum merupakan suatu keharusan yang dijalankan negara dalam melindungi warganya, karena penegakan hukum adalah menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya adalah bagian dari usaha penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana diwujudkan melalui suatu kebijakan hukum yang merupakan bagian dari politik hukum nasional. Hal ini melibatkan berbagai unsur dalam negara, mulai dari pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, sampai warga negara.

Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ferdy sambo

di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu: (1). Kesengajaan sebagai tujuan; (2). Kesengajaan sebagai kepastian, dan; (3). Kesengajaan sebagai kemungkinan.Dalam kasus ini kebijakan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Vonis mati dibacakan dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023.

"Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan vonis,seperti ditulis Satu Viral, Senin, (13/02/ 2023).Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo terbukti sengaja membunuh Brigjen Novriansyah Yosua Hutabarat. Unsur kesengajaan diketahui ketika Ferdy Sambo dengan sengaja meminta bantuan orang lain untuk melakukan perbuatannya.

"Mengingat terdakwa telah mempertimbangkan cara melakukan pembunuhan, terdakwa masih memiliki pilihan alat yang akan digunakan," kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Salah satu buktinya mantan Kepala Bagian Propam itu juga meminta asistennya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua. Namun, karena ditolak Ricky Rizal, perintah itu jatuh ke tangan Richard Eliezer.Oleh karena itu, hakim berkeyakinan bahwa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur "kesengajaan" sudah terpenuhi.

"Majelis hakim mendapatkan vonis yang cukup. Terdakwa menembak Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock. Sedangkan terdakwa menggunakan sarung tangan hitam," kata Wahyu.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.Ferdy Sambo juga divonis dalam kasus penghambatan penyidikan pembunuhan. Ia terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana beserta istrinya Putri Candrawati dan dua asistennya, yakni Richard Ellie Richard Eliezer atau Bharada E. Ketiganya juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain itu, Ma'ruf Kuat sopir Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga (ART) Susi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigjen J.Jaksa tidak melihat alasan untuk memaafkan atau membenarkan tindakan Sambo. Jaksa mengatakan Sambo harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun