Apa yang dimaksud dengan korupsi?
Korupsi sudah ada di Indonesia sejak lama, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan, pada era Orde Lama dan Orde Baru maupun pada masa reformasi. Bermacam-macam upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia, namun hasilnya masi sangat jauh dari memuaskan.
Padahal, korupsi telah menjadi masalah akut dan sistematik yang sangat berbahaya dan merugikan Negara dan masyarakat. Bentuk dan faktor korupsi selalu berubah dengan cepat. Pada saat yang sama, kecepatan perubahan hokum selalu tertinggal beberapa langkah dari kejahatan. Hal inilah yang dimanfatkan oleh banyak orang, kelomopok atau individu tertentu untuk melakukan berbagai perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Kata "korupsi" berasal dari kata Latin "corruption". Dalam bahasa Inggris disebut "Corruption" atau "corrupt", dalam bahasa Prancis "Coruption" dan dalam bahasa Belanda "Corruptionie". Â Dari bahasa Belanda itulah lahirlah kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti malas, buruk, mudah menerima suap (menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, dll). Korupsi adalah perbuatan buruk (misalnya menggelapkan uang, menerima suap, dan sebagaimana).
Menurut Nurdjana (1990) korupsi berasal dari kata Yunani "curruptio" yang mempunyai arti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, merugikan, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, dan melanggar norma-norma material, spiritual dan agama yang sah.
Menurut Juniadi Suwartojo (1997) korupsi adalah perbuatan seseorang atau kelompok yang melanggar norma yang berlaku dengan menggunakan kekuasaan atau kesempatan dalam rangka pengadaan, penghimpunan penghasilan atau pemberian fasilitas atau pelayanan lain dalam rangka penerimaan dan kegiatan pelayanan dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga secara langsung maupun tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Menurut Sam Santoso (2003) korupsi iadalah sebuah bentuk lain dari pencurian. Korupsi merupakan suatu bentuk penyimpangan yang disengaja dari tugas resmi dari tugas kedinasan untuk memperoleh status, keuangan atau keuntungan finansial bagi seseorang, keluarga dekat atau kelompoknya. Dikatakan bahwa untuk memperoleh jabatan itu ada biayanya, yang dianggap sebagai kewajiban oleh pelaku. Karena hal itulah ia merasa berhak melakukan korupsi setelah menjabat. Ia mengatakan bahwa orang koruptor tahu seribu trik, tapi mereka hanya mempunyai satu tujuan, yaitu keinginan hidup mewah dalam waktu singkat dan jalan pintas. Seseorang akan terlibat dalam upaya korupsi ketika manfaat korupsi lebih besar daripada hukuman tertangkap dan kemungkinan tertangkap. Hukuman termasuk upah dan insentif lain yang harus dikorbankan jika seseorang kehilangan pekerjaan.
Diansyah (2009) mengemukan masalah korupsi apa yang disebabkan oleh para koruptor. Korupsi sebagai kebusukan ekonomi, kegagalan politik kolektif, dan tindak pidana luar biasa yang tidak mungkin dideteksi melalui pengamatan mikro dan khusus sektor. Korupsi bukan merupakan kejahatan satu kali. Tapi merupakan titik hitam yang diciptakan oleh sistem politik, kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir orang dan kerajaan bisnis yang menggunakan pusat-pusat kekuasaan untuk mencari keuntungan, baik di lembaga negara maupun di lembaga politik ekstra parlementer. Sehingga para rakyat menjadi korbannya.
Berdasarkan penjabaran pengertian korupsi di atas, maka korupsi menyangkut aspek moral, sifat dan keadaan yang buruk, jabatan dalam jabatan atau aparatur pemerintahan, penyalahgunaan kekuasaan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga dan golongan dalam pelayanan dibawah kekuasaan jabatannya.