Mohon tunggu...
Ratnasari
Ratnasari Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntansi

Call me Rara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Larangan Berpergian di Hari Wafatnya Orangtua Hukum Adat Jawa

28 Oktober 2022   13:18 Diperbarui: 28 Oktober 2022   17:23 3006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehilangan orang yang kita sayangi adalah kesedihan yang paling mendalam yang dapat kita rasakan atau bisa dibilang itu titik terendah seseorang, dengan kejadian tersebut bisa menyebabkan stres sampai rasanya kitapun ingin ikut mati bersama orang yang kita sayang, seperti diputusin pacar pas lagi sayang sayangnya pasti rasanya sakit banget kan guys. (Hehehe)

Apalagi ditinggal orang tua yang paling kita sayangi untuk selamanya bisa dibilang rasanya seperti separuh jiwa kita ikut pergi seiring dengan kepergiannya beliau, tapi mau bagaimana pun kematian akan tetap menghampiri setiap jiwa yang bernyawa sudah hukumnya ada kehidupan dan ada kematian. " Thats so sad " :(

Anyway, menurut kepercayaan orang Jawa ada hukum adat yang mengatur larangan berpergian dihari wafatnya orang tua. Kematian seseorang khususnya orang tua adalah kemalangan yang paling menyedihkan bagi mereka. 

Kedua orang tua adalah sosok yang paling diagungkan, dihormati, disayangi, and ect. tanpa mereka kita tidak ada didunia ini umumnya orang sepakat untuk hal itu bukan cuman orang Jawa saja, maka sebab itu munculnya larangan berpergian dihari tersebut.

Aturan larangan berpergian jauh dihari tersebut berlaku bagi anak yang orangtuanya wafat saja, jika dilanggar akan ada musibah atau hal hal buruk yang menimpa bagi sipelanggar menurut kepercayaan mereka. Tapi untuk zaman sekarang banyak yang mengabaikan soal larangan tersebut, perspektif bagi orang yang melanggar mengaitkanya dengan hukum Islam.

Terkhusus bagi orang Jawa yang beragama Islam, pendapat mereka  dihukum Islam menerangkan bahwasanya Allah telah menakdirkan rezeki, jodoh, musibah, begitu juga kematian sudah dituliskan waktunya selama orang tersebut didalam masa kandungan ibunya. Bagi umat Islam wajib mengimaninya hal tersebut masuk kedalam rukun iman bagi orang Islam, ada ulama berpendapat bagi yang tidak mengimaninya keislamannya diragukan atau keislamannya tidak diterima.

Banyak pula golongan orang Islam yang mengimani kedua hal tersebut, mereka percaya aturan adat tentang dilarangnya bepergian dihari wafatnya orang tuanya karena bisa membuat dirinya celaka atau terkena musibah, dan percaya juga aturan Islam tersebut tentang takdir setiap umat Islam semuanya sudah diatur oleh Allah SWT.

Cara golongan tersebut mengamalkannya kadang mereka percaya hukum adat dan tidak melakukan berpergian dihari wafatnya orang tua tapi terkadang mereka melanggarnya karena terpaksa mungkin urusannya sangat penting jadi tidak bisa ditunda jika hari itu tidak segera pergi.

Terlepas dari hukum adat yang dijelaskan diatas hak semua orang mau melakukannya atau tidak, tapi lebih baik jika kita kurang setuju dengan aturan tersebut sikap yang kita lakukan menghormati saja jangan menjudge atau menyudutkan orang yang mempercayai aturan tersebut. 

Sekian terimakasih :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun