Mohon tunggu...
Ratna Puspita Sari
Ratna Puspita Sari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia, Sudah Maksimal?

8 Desember 2022   19:50 Diperbarui: 8 Desember 2022   20:13 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan dari laporan Rede Eletrica Nacional (REN) 21, Indonesia hampir mencapai akses universal atas listrik (>99%) listrik sejak tahun 2019. Akan tetapi bahan bakar fosil tetap mendominasi sistem ketenagalistrikan Indonesia.  Pada konsumsi batubara meningkat sebesar 155% sebagai penunjang setengah dari total pembangkit listrik Nusantara, sedangkan energi terbarukan hanya meningkat sedikit dan berkontribusi sebesar 16% saja. 

Sangat disayangkan apabila pada tahun 2019 tersebut energi baru terbarukan ini masih belum dimanfaatkan dari potensinya, sementara investasi dalam bahan bakar fosil masih saja terus dilakukan dalam jumlah yang besar. Padahal apabila hal itu dimanfaatkan akan memberikan keuntungan yang besar untuk Indonesia.

Lalu sebenarnya apa itu energi baru terbarukan? 

Energi baru terbarukan adalah sumber energi yang tersedia oleh alam dan tidak akan habis karena melalui proses alam yang berkelanjutan. Menurut dari International Energy Agency (IEA) energy terbarukan merupakan energi yang berasal dari proses alam dan diisi ulang terus menerus.

Pemanfaatan energi baru terbarukan saat ini di Indonesia

Pemanfaatan sumber daya baru terbarukan di Indonesia kian meningkat pada tahun terakhir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bauran energi terbarukan bisa mencapai 23% di tahun 2025. Kementerian ESDM memprediksi potensi dari energi terbarukan Indonesia mencapai 417,8 gigawatt. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang lumayan besar. Potensi energi baru terbarukan di Indonesia sendiri diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW.

Dengan adanya peningkatan tersebut Indonesia perlu untuk mendorong pemanfaatan sumber-sumber energi baru terbarukan sebagai bauran energy nasional untuk mengurangi emisi. Pemerintah sendiri telah merencanakan pemanfaatan energi baru terbarukan akan mencapai 24 ribu megawatt pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2035, pemanfaatan tersebut akan ditingkatkan menjadi 38 ribu megawatt.

Untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan penyelesaian pada sejumlah infrastruktur terkait , sehingga program hilirisasi dari produk-produk batubara akan tercapai. Terutama pada infrastruktur yang berkaitan dengan listrik, karena pemerintah ingin mencapai target 100 persen elektrifikasi agar seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pasokan listrik.

Saat ini terdapat lima kegiatan utama di dalam prioritas riset nasional yang berkaitan dengan energi baru dan terbarukan. Pertama, bahan bakar nabati yang berasal dari kelapa sawit di mana Indonesia dapat menghasilkan bahan bakar baik bensin, diesel, avtur, 100 persen berasal dari bahan baku kelapa sawit.

Kedua, biogas yang banyak dipakai diutamakan perkebunan sawit. Biogas ini akan menjadi alternatif yang terbaik untuk penyediaan listrik di tempat-tempat relatif terpencil. Saat ini teknologi tersebut sudah dikembangkan di beberapa tempat dan diharapkan bisa dipakai secara luas.

Ketiga, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) skala kecil. Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kandungan panas bumi terbesar di dunia. Meskipun pemanfaatan minyak bumi tersebut masih belum maksimal karena terkendala pada investasi yang mahal pada pembangkit dengan skala besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun