tadinya saya tidak berpikir akan menuliskan ini. tapi pengalaman mudik dari medan ke jakarta yang harus lewat kuala lumpur ((agar mendapatkan tarif penerbangan murah ) membuat saya berpikir ulang dan memutuskan untuk menulis ini.
kenapa baru saya tulis, karena saya membaca artikel di kompas.com maskapai nasional wajib sudah menurunkan harga tiket pesawat rute domestik.
Hal tersebut menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu, 18 Mei 2019.'
di artikel, kompas menelusuri harga tiket dari berbagai maskapai melalui traveloka.com dan melihat adanya penurunan.
namun jika mengacu pada Undang-undang No. 1 Â tahun 2009 mengenai angkutan udara pasal 26 ayat (3 ) menentukan bahwa tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen sebagai berikut :Â
a. tarif jarak
b. pajak
c. iuran wajib asuransi ; dam
d. biaya tambahan (surcharge)
saya tidak melihat adanya penurunan yang 'berarti'
bukan tanpa alasan saya mengatakan itu.Â