Mohon tunggu...
Ratna Chjempaka D
Ratna Chjempaka D Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bermedia

Bermedia

Selanjutnya

Tutup

Money

Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenakan PPN

26 Juni 2021   09:47 Diperbarui: 26 Juni 2021   09:48 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengenaan PPN yang saat ini tengah dijalankan seperti sembako hanya berlaku pada kebutuhan pokok jenis premium dan tidak menggangu pada kebutuhan masyarakat di pasar tradisional.

Mereka menyampaikan juga perencanaan pemungutan PPN sekolah tetapi, mereka pun menjamin bahwa PPN sekolah tidak dikenakan untuk sekolah negeri.

Belakangan ini wacana pemerintah pada pemungutan PPN pada sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari pajak. Diantaranya sembako dan biaya sekolah.

DJP mengungkapkan perluasan pajak pada barang dan jasa ini ada tiga pertimbangan. Pertama, respon terhadap Pandemi Covid-19.

Menurutnya, bahwa pandemi ini menekankan kas negara cukup besar. Kedua, tarif PPN Indonesia. Menurutnya, tarif PPN yang dipatok sebesar 10% terlalu kecil dibandingkan negara lain di dunia yang menerapkan Value added Tax (VAT) dan Goods and services Tax (GST).

Ketiga, struktur penerimaan negara dari PPN. Menurutnya, Kontribusi 42% dari PPN sendiri terhadap penerimaan negara. Jika, PPN dilakukan secara optimal maka pemerintah dapat digunakan kembali untuk berbagai program.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun