Mohon tunggu...
Miratih
Miratih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Mahasiswa

Mewujudkan mimpi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Aksi Kekerasan Jason Tjakrawinata terhadap Perawat RS Siloam, Hingga Dijerat Pasal Berlapis

19 April 2021   23:30 Diperbarui: 28 April 2021   13:25 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat penangkapan tersangka videonya juga tersebar  di media sosial, ia tampak diam dan mengikuti perintah dari pihak kepolisisan. Dikediaman saat proses penangkapan tersangka disaksikan oleh keluarganya. Sehingga saat ini tersangka telah diamankan polisi pada Jumat, 16 April 2021, malam hari.

Penyitaan barang buktinya yaitu kaos pendek warna merah, topi warna putih, dan ponsel warna biru yang dipakai saat melakukan kekerasan.

Di Mapolrestabes Palembang tersangka menyesali kasus perbuatan yang dialaminya. Jason Tjakrawinata menundukan dengan kepala letih dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Jason Tjakrawinata Mengatakan :

"Pertama saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban dan pihak-pihak yang ada di belakang korban," kata tersangka di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Alasan Jason Tjakrawinata Melakukan Tindak Kekerasan :

Sudah empat hari anaknya dirawat di RS Siloam, tersangka juga bolak-balik untuk menjenguk. Kemudian ketika tersangka mendengar bahwa infus anaknya yang dilepas korban sampai berdarah ia tidak terima. Tersangka sempat emosi sesaat dan menyesali perbuatan itu, ia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.

Terkait permitaan maaf dari Jason Tjakrawinata ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan menanggapi. Walaupun tersangka telah meminta maaf dan pihak korban dan RS Siloam sudah menerima, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

PPNI juga memberi tanggapan bahwa proses hukum ditempuh ini merupakan bentuk tanggungjawab yang dilakukan oleh tersangka.

Kini Tersangka status tersangka pun telah ditahan. Kapolretabes Palembang, Kombes Pol Irvan Pawira juga menyatakan bahwa selain dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pertama pasal 351 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan terhadap ponsel milik perawat lain yang sedang merekam aksi peristiwa tersebut. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun