Mohon tunggu...
ratih puspa
ratih puspa Mohon Tunggu... Bankir - swasta

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Antiterorisme dan Harapan Pemberantasan Terorisme

28 Mei 2018   06:28 Diperbarui: 28 Mei 2018   08:55 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lawan Terorisme - okezone.com

Setelah dua tahun pembahasan RUU Antiterorisme, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat dan mengesahkan RUU menjadi UU Antiterorisme. Tancap gas pembahasan ini setelah presiden Joko Widodo menegaskan akan mengeluarkan perpu, jika sampai akhir Mei ini pembahasan RUU tidak selesai. Percepatan pembahasan RUU ini memang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat aksi terorisme masih menjadi ancaman bagi Indonesia.

Jelang Ramadan lalu, ancaman dan aksi teror kembali melanda sejumlah daerah setelah rusuh di rutan cabang Salemba di Mako Brimob terjadi. Rusuh para napiter tersebut, seakan memberikan pesan kepada seluruh jaringan dan simpatisan yang berada diluar, untuk melakukan aksi teror. 

Aparat keamanan mengaku sudah bisa memetakan jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD), kelompok yang akhir-akhir ini sering melakukan teror di sejumlah daerah. Namun karena undang-undang tidak memperbolehkan melakukan penangkapan sebelum melakukan aksi, maka apara keamanan pun hanya sebatas melakukan pengamatan. Jika perilaku mereka sudah memenuhi unsur tindak pidana, petugas baru melakukan penangkapan.

Publik berharap, pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang ini, simbol kekompakan semua elemen bangsa dalam upaya pemberantasan terorisme. Karena terorisme terbukti telah merusak generasi penerus bangsa. 

Terorisme juga telah merusak nilai-nilai luhur yang telah ada sejak dulu. Nilai-nilai toleransi pelan-pelan dikikis menjadi intoleransi. Keramahan masyarakat diganti dengan kemarahan yang tidak ada dasarnya. Jaringan teroris selalu mempersoalkan kerukunan antar umat beragama. Karena orang berbeda agama dianggap kafir. Dan kalau orang sudah mendapatkan 'label kafir' maka segala tindakan negatif dianggap bisa diarahkan kepada orang tersebut.

Memang, untuk memutus ideologi takfiri ini tidak bisa dengan menggunakan UU Antiterorisme. Ideologi takfiri harus dilawan dengan ideologi perdamaian dan kemanusiaan. Kenapa? Karena setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. 

Setiap manusia harus bisa memanusiakan manusia, bukan mengkafirkan manusia, apalagi menebar teror. UU Antiterorisme memang dilakukan untuk pencegahan dan penindakan dalam arti fisik, tapi dalam arti ideologi harus berpulang pada diri kita masing-masing. Jika dalam pikiran sudah salah, maka output yang keluar pun juga akan salah.

Semoga UU Antiterorisme ini agar bisa memberikan energi baru dalam pemberantasan terorisme. Kekompakan antara TNI dan Polri dalam melakukan pemberantasan terorisme, harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Namun publik juga berharap, dengan adanya UU ini tidak ada pelanggaran-pelanggaran seperti yang dikhawatirkan. Dengan kewenangan tambahan yang diberikan, semestinya potensi terjadinya korban bisa lebih ditekan lagi. Karena petugas bisa langsung melakukan penangkapan sebelum aksi teror dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun