Mohon tunggu...
Ratih Nur Cahyati
Ratih Nur Cahyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Pancasila dengan Agama Islam

12 Oktober 2021   23:10 Diperbarui: 12 Oktober 2021   23:42 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. sila keempat

Pada sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, berhubungan dengan Qur'an surat Al-Imron ayat 159

Artinya : "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya."

Pada sila keempat ini, masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan musyawarah sebelum menentukan sesuatu ataupun dalam menyelesaikan masalah.

5. Sila Kelima

Pada sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berhubungan dengan Qur'an surat An-Nahl ayat 90

"Sesungguhnya Allah menyuruh manusia berlaku adil dan berbuat baik, memberi sedekah kepada kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan."

Makna dari sila kelima Pancasila adalah kita harus selalu mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Serta aturan dan hukum harus dijalankan dengan adil tanpa memandang status sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun