Mohon tunggu...
Ratih Nur Cahyati
Ratih Nur Cahyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

28 September 2021   18:39 Diperbarui: 28 September 2021   18:42 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia memiliki pengertian yang berbeda-beda, bahkan banyak ahli yang mempunyai pemikiran yang berbeda mengenai pengertiah dari HAM. Menurut saya sendiri Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia itu dilahirkan dan sampai akhir hayatnya tanpa memandang suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya yang bersifat universal dan tidak bisa dicabut. 

Sementara itu, hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". 

Hak Asasi Manusia atau HAM mempunyai beberapa macam, diantaranya adalah hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi peradilan.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi pribadi merupakan hak yang berhubungan dengan kepribadian masyarakat itu sendiri. Contohnya adalah kebebasan untuk memilih agama, kebebasan mengikuti suatu organisasi, kebebasan untuk berpindah tempat, dan sebagainya  yang berhubungan dengan pribadi orang itu sendiri.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi politik merupakan hak yang berhubungan dengan politik. Contohnya adalah kebebasan untuk memilih sebuah partai politik, kebebasan ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk mengajukan usulan petisi, dan hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak asasi hukum merupakan hak seorang masyarakat untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang latar belakang masyarakat tersebut. Tetapi hak asasi hukum ini masih sering terjadi pelanggaran di Indonesia. Contoh dari hak asasi hukum adalah hak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, kebebasan untuk menjadi pegawai negeri sipil, dan hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi merupakan hak kebebasan untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Contoh hak asasi ekonomi adalah kebebasan melakukan jual beli, hak memperoleh kehidupan yang layak, dan kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun