Mohon tunggu...
Ratih K. Wardhani
Ratih K. Wardhani Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Siswi kelas 10 PMIIA 2, SMAN 2 Yogyakarta(SMADA) - A girl who never give up :')

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penyiksaan? Perlu dihentikan segera!

1 September 2014   23:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:53 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

Undang-undang dasar 1945 sabagai basic lawatau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara maupun kelompok individu.

Namun miris sampai sekarang masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap HAM. Hampir di setiap penjuru dunia, termasuk Indonesia, pasti ditemukan kasus-kasus pelanggaran HAM yang seharusnya tidak terjadi, mengingat sudah ditetapkannya peraturan perundang-undangan menyangkut HAM.

Pelaksanaan HAM menyimpang, hal itu dibuktikan dengan masih banyak ditemukannya kasus-kasus yang seolah ‘tidak mau tahu atau tidak tahu’ adanya hak hidup dalam diri manusia. Masih banyaknya kasus-kasus penyiksaan membuat saya merasa bahwa penyiksaan adalah salah satu contoh pelanggaran terhadap HAM yang paling sering terjadi, baik itu penyiksaan terhadap anakmaupun terhadap orang dewasa.

Penyiksaan termasuk kategori pelanggaran HAM karena penyiksaan ada sangkut pautnya dengan nyawa dan hidup manusia. Penyiksaan biasanya dilatar belakangi oleh rasa balas dendam, hukuman, maupun sadisme. Korban penyiksaan biasanya akan menderita, baik secara fisik maupun psikologi.

Kasus penyiksaan yang belakangan ini gempar di masyarakat adalah kasus penyiksaan anak jalanan bernama Iqbal Sahputra berumur 3,5 tahun yang disiksa oleh mantan kekasih ibunya dengan alasan yang tidak jelas. Iqbal dijadikan pengemis oleh Dadang (pelaku kekerasan) di wilayah Jakarta. Karena sering menangis, korban dianiaya dengan disundut api rokok, disetrika, bahkan alat kelaminnya diinjak hingga terluka parah. Tulang lengan kanan Iqbal juga patah karena dibanting oleh Dadang. Tapi akhirnya, pelaku kekerasan terhadap Iqbal dihukum penjara seumur hidup.

Belajar dari kasus HAM yang dialami oleh Iqbal, kita sudah sewajibnya menyadari bahwa pelanggaran terhadap hak asasi yang dimiliki manusia itu tidak dibenarkan. Penegakan terhadap penyiksaan, juga pelanggaran HAM lainnya, penting dilakukan karena pelanggaran terhadap HAM itu dilarang, oleh Tuhan, masyarakat, maupun Negara.

Setiap manusia berhak untuk hidup, berhak pula untuk menjalani kehidupannya. Jika penyiksaan atau pelanggaran HAM terjadi maka itu sama saja mengganggu hak hidup orang lain, padahal hak hidup itu berlaku secara universal dan melekat pada setiap orang.

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1), maupun hak-hak manusia yang lain tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Lalu, apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah kasus penyiksaan terulang kembali?

Partisipasi dari semua elemen masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM. Menyadari bahwa setiap manusia tidak boleh dilukai dan diambil hak hidupnya, pengawasan yang ketat oleh keluarga maupun warga sekitar, dan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu dan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi orang yang melanggar HAM dapat dilakukan.

Jika semua sudah sadar dan turut ambil bagian dalam menjaga tetap adilnya HAM, kemungkinan besar kehidupan yang akan datang bisa mendatangkan keselamatan, kedamaian, tanpa rasa takut seperti yang sudah didamba-dambakan selama ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun