Mohon tunggu...
Hariatih rande
Hariatih rande Mohon Tunggu... Dosen - berdoa dan berusaha

berasal dari keluarga sederhana,anti diktator

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Penggunaan Rapid Test Menjadi Lahan Bisnis Baru

3 Juli 2020   09:04 Diperbarui: 3 Juli 2020   09:03 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sejak diberlakukan peraturan yang dikeluarkan oleh gugus tugas covid 19 n0 4 tahun 2020 ,tentang

kriteria pembatas perjalanan orang dalam rangka percepatan penaganan covid ,yang dimana seseorang

berpergian harus menunjukkan  hasil atau surat keterangan uji Rapid test atau PCR. yang menjadi polemik bagi masyarakat

yang akan berpergian pasalnya jika hasil test tersebut menunjukka reaktif yang belum tentu hasilnya positif ,pastinya otomatis 

harus dikarantina selama 14 hari

hal ini dianggap sangat ribet, dan memberatkan masyarakat yang hendaknya berpergian disuatu daerah dan disamping itu juga

biaya  untuk uji Rapid test tersebut sangat mahal  yang berkisar 350 ribuh sampai dengan jutaan rupiah, harga tersebut sangatlah 

fantastik untuk kalangan ekonomi bawah, apalagi bagi mereka yang sangat urgen untuk melakukakan perjalanan luar daerah

sehingga animo berpergian dimasyarakat, apa lagi pulang kampung sangatlah menurun.dikarena kebijakan pengguna Uji rapid test

yang kesannya terlalu memaksa. dan dalam hal ini pun dimanfaatkan pelaku bisnis untuk menjual alat test yang sifatnya hanya sementara

Yang dimana masa berlakunya yang hanya sampai 3 hari atau 14 hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun