Mohon tunggu...
Ratih QadartiAnjilni
Ratih QadartiAnjilni Mohon Tunggu... Dosen - Membaca dan Menulis

Dosen| Entrpreneur | Ibu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membumikan SAK-EMKM Lewat SI APIK BI

28 Januari 2020   23:20 Diperbarui: 28 Januari 2020   23:23 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Permasalahan yang terjadi dan memang dirasakan langsung para pelaku UMKM ScaleUp (berkembang) Tangerang selatan adalah kurangnya informasi mengenai cara pencatatan transaksi keuangan usaha yang baik, mudah, namun sesuai dengan standar keuangan yang berlaku. 

Para pelaku UMKM juga tidak menyadari bahwa sejak 1 januari 2018, standar akuntansi keuangan entitas kecil, mikro dan menengah (SAK-EMKM) wajib diterapkan dalam pencatatan pembukuan para pelaku UMKM, padahal dalam upaya mengukur kinerja keuangan suatu usaha dan untuk pengembangan bisnis perlu adanya laporan keuangan yang bankable.

 Tidak hanya kurangnya informasi mengenai SAK-EMKM, para pelaku UMKM ScaleUp juga kesulitan dalam mengelola keuangan, pada kenyataannya dilapangan, UMKM masih 'one man show' dalam menjalankan usahanya. Hal ini menyebabkan uang usaha tercampur dengan uang pribadi. Masalah ini hampir terjadi sekitar 90% UMKM di Tangerang selatan. Perlu adanya metode baru untuk memisahkan pengelolaan uang tersebut. Metode "Dompet Traficlight" dapat menjadi solusi yang ditawarkan kepada para pelaku UMKM dalam mengelola keuangan yang masih dijalankan sendiri.

Masalah utama adalah bagaimana menerapkan SAK-EMKM dengan mudah, efisien waktu dan tenaga serta tidak perlu pemahaman teori yang berlebih. SI APIK (Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) adalah sistem pencatatan keuangan secara online berbasis Android yang diluncurkan Bank Indonesia. 

Sistem tersebut akan mempermudah UMKM ScaleUp Tangerang Selatan melakukan pencatatan laporan keuangan secara online. Salah satu keunggulan sistem ini adalah model penginputannya 'single enrty' sehingga tidak perlu pemahaman mengenai akuntansi, siapapun bisa melakukannya. SI APIK diharapkan memberi efek positif bagi aktifitas bisnis para pelaku usaha. 

Sebab mereka  bisa membuat melalui ponsel android dengan mudah. Sistem aplikasi dapat digunakan oleh semua pengusaha UMKM dengan mengunduh program tersebut secara gratis melalui ponsel android di Google Playstore.

Dosen Universitas Pamulang melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 4 dan 5 November 2019 lalu, memperkenalkan aplikasi dan metode pembukuan tersebut ke 100 UMKM ScaleUp Tangerang Selatan. kegiatan tersebut berlangsung di Banten Resto Pamulang 2. Kegiatan yang diketuai oleh Ratih itu tidak hanya memberikan arahan mengenai cara menggunakan SI APIK pada bisnis masing-masing, tetapi juga memberikan motivasi dan pentingnya disiplin pembukuan bagi UMKM. 

Kegiatan Pengabdian tersebut dibantu oleh mentor dan instruktur yang juga dosen-dosen dari Universitas Pamulang, diantaranya Asih Handayani, Sri Putri, Intan Rahma dan Desy Purwasih. Tim Pengabdian masyarakat itu tidak hanya memberikan materi selama dua hari, tetapi juga membimbing dan membuka konsultasi bagi 100 UMKM ScaleUp Tangerang Selatan selama 4 bulan berturut-turut sebagai bentuk pendampingan usaha. 

Dari kegiatan yang berlangsung, diharapkan PKM ini bermanfaat bagi banyak pihak, khususnya bagi pelaku UMKM itu sendiri dalam membuat laporan keuangan, tanpa harus memiliki pengetahuan dasar akuntansi, sekaligus dapat memacu pelaku UKM dalam membuat laporan keuangan. Bagi Bank Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Pemerintah sosialisasi SI APIK perlu ditingkatkan guna memenuhi regulasi yang telah ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun