Mohon tunggu...
Rasyid Hasibuan
Rasyid Hasibuan Mohon Tunggu... -

"Qui Desiderat Pacem,Bellum Praeparat"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LMND Serukan Banting Stir, Dari Haluan Ekonomi Liberal ke Pasal 33 UUD 1945

13 Desember 2018   22:50 Diperbarui: 14 Desember 2018   00:02 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pedomanbengkulu.com

Di penghujung akhir tahun ke-empat pemerintahan Jokowi-JK kali ini, perhatian kita tertuju pada berbagai persoalan ekonomi dan acaman disintegrasi. Terpuruknya rupiah, hutang menggunung, impor membabi-buta, anjloknya harga komoditi pertanian (kopra), issue Papua merdeka dan lain sebagainya. 

Ketidak-adilan, kesenjangan dan keterpurukan ekonomi sebagai akibat dari kegagalan kebijakan ekonomi liberal yang diterapkan oleh orde baru melalui UU PMA tahun 1967, menjadi sebab lahirnya persoalan-persoalan tersebut. Celakanya dimasa pemerintahan reformasi hingga penguasa hari ini, kebijakan ekonomi liberal terus dilanjutkan dan justru didesain makin ugal-ugalan dengan mengamandemen UUD 1945.

Lebih dari setengah abad pembangunan ekonomi diarahkan untuk melayani kehendak modal, menggadaikan sumberdaya alam, serta melemparkan semua hal pada mekanisme pasar. Hasilnya, beberapa daerah bergejolak, bahkan hendak memisahkan diri dari NKRI karena persoalan kesenjangan ekonomi dan ketimpangan pembangunan (tidak terlaksana keadilan sosial).

4 tahun pemerintahan Jokowi-JK belum terlihat jalan yang jelas ke arah trisakti dan nawacita sesuai janji kampanyenya pada pilpres 2014 lalu. Sebagai contoh, industrialisasi yang digalakkan pemerintah Jokowi-JK masih berbasis investasi asing. Padahal seharusnya strategi industrialisasi nasional tidak bisa digantungkan sepenuhnya kepada pihak asing. 

Pemerintahan Jokowi-JK juga masih menunjukkan ketergantungannya pada impor, terutama soal impor pangan. Selama ini pemerintah berdalih, impor hanya untuk menambah pasokan. Kurang-ajarnya, impor beras selalu dilakukan pada saat petani sedang panen raya. Jadi impor bukan lagi untuk menutupi pasokan, namun persoalan ekonomi rente alias makelar. Ditambah lagi, pemerintah tidak memiliki bank data yang jelas soal produksi pertanian dalam negeri kita.

Perubahan haluan ekonomi atas situasi nasional hari ini menjadi kebutuhan mendesak, karena haluan ekonomi liberal selama hampir 50 tahun ini semakin menjauhkan kita dari cita cita para pendiri bangsa, masyarakat adil dan makmur.

Oleh karena itu di Pemilu 2019 kali ini kami menyerukan kepada kedua pasangan calon presiden dan seluruh calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah untuk banting stir haluan ekonomi, dari ekonomi liberal ke ekonomi pancasila sesuai UUD 1945 terutama pasal 33. Ganti haluan ekonomi itu berarti melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen, dengan jalan:

Pertama, Reforma agraria sejati. Yakni bukan sekedar bagi sertifikat gratis, namun harus jelas sasaran redistribusi lahan agar lebih berkeadilan sosial, dengan pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah oleh segelintir orang maupun segelintir korporasi.  

Kedua, hentikan hutang luar negeri dan berlakukan pajak progresif atau pajak berkeadilan sosial. Di indonesia, kelompok usaha besar kerap menerima keringan pajak, sedangkan para pelaku UKM justru kerap dikejar kejar pembayaran pajak. Skema pajak penghasilan juga perlu diubah, dimana seharusnya masyarakat berpenghasilan pas pasan macam kaum buruh mestinya dibebaskan dari PPH, sedangkan masyarakat berpanghasilan diatas 500 juta pertahun harusnya dibebankan PPH lebih tinggi.

Ketiga, strategi industrialiasi harus memperhitungkan rantai pasokan (supply chain), baik nasional, regional maupun global. Selama ini, Indonesia hanya berperan sebagai pemasok bahan-bahan mentah/komoditas untuk industri di luar sekaligus sebagai pasar bagi barang-barang jadi dari luar. 

Hal ini bisa dilihat dari membanjirnya barang impor dari tiongkok, sehingga produk dalam negeri kesulitan bersaing. Sekali lagi, proteksi terhadap barang barang impor perlu dilakukan dalam rangka memperkuat industri nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun