Mohon tunggu...
Rasya dy Shamrat
Rasya dy Shamrat Mohon Tunggu... Petani - HM R

Belajar untuk meyakinkan usaha sampai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tambang Galian C illegal di Biarkan Beroperasi, Mahasiswa Tuntut Aparat Penegak Hukum "Jangan Tidur"

12 Juni 2020   00:36 Diperbarui: 12 Juni 2020   00:30 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: Center Of Law Studies

Sejumlah pertambangan jenis galian C illegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini masih banyak yang belum mengkantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Walaupun dalam aturannya, setiap usaha pertambangan yang beroperasi wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hingga kini hal itu masih saja tidak diikuti oleh sejumlah pelaku usaha pertambangan jenis galian C diwilayah Kabupaten Sumenep.

Maraknya tambang illegal galian C di Kabupaten Sumenep. Seharusnya aparat penegak hukum seperti Kepolisian berani untuk melakukan penutupan atau langkah tindakan yang tegas bagi mereka pelaku usaha pertambang illegal.

Sejalan dengan hal itu juga, masih maraknya pertambangan illegal membuat sejumlah aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Center Of Law Studies Kabupaten Sumenep pada Kamis pagi, 11 Juni 2020 melakukan aksi audensi ke Kantor Kepolisian Resort (Kapolres) setempat.

Dalam audensinya, mereka meminta dan menuntut aparat penegak hukum seperti kepolisian berani untuk melakukan penindakan bahkan melakukan penutupan terhadap mafia tambang galian C illegal tersebut.

"Tambang ini sudah lama beroperasi, semuanya sudah tahu kok kalau pertambangan ini illegal. Tapi kok hingga kini masih beroperasi", (kata Tri Sutrisno Ketua Center Of Law Studies Sumenep usai melakukan audensinya bersama Kasat Reskrim Polres Sumenep).

Tri Sutrisno pun menjelaskan, diantara tambang tersebut, yang hingga kini masih berani beroperasi terang-terangan seperti tambang galian C di Desa Batuan Kecamatan Batuan.

Lebih ironisnya lagi, tambahnya keberadaan tambang galian C yang berlokasi di Desa Batuan Kecamatan Batuan yang diduga illegal tersebut juga secara jelas melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep.

"Lokasi tambang berada diarea sekitar wilayah cagar budaya, dan secara peruntukannya wilayah itu bukan wilayah pertambangan", (jelasnya).

Kendatipun demikian, organisasi Center Of Law Studies sudah beberapa kali melakukan audiensi menyoroti kinerja aparat penegak hukum serta sudah melakukan audiensi kebeberapa OPD terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga audensi bersama anggota DPRD Sumenep, dan sudah beberapa kali terekspose di media online mengenai tambang illegal di Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

"Namun tetap saja, kenyataannya sampai saat ini masih tetap beroperasi. Dimana bukti keseriusan khususnya penegak hukum untuk menindak lanjuti masalah ini, apakah mereka semua sudah tidur", (pungkasnya).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun