Mohon tunggu...
rastri paramita
rastri paramita Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prolegnas

21 Juni 2009   15:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   20:02 3241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu prolegnas?  Prolegnas adalah kepanjangan dari program legislasi nasional.  Prolegnas ini fungsinya seperti RPJP dan RPJM.  Prolegnas ada yang dibuat untuk jangka panjang dan ada yang dibuat tahunan sebagai evaluasi dari pelaksanaan prolegnas yang jangka panjang tersebut.  Prolegnas ini merupakan guidance pembentukan hukum jangka panjang maupun jangka pendek.  Rancangan undang-undang mana saja yang akan dibahas oleh anggota DPR dan pemerintah pada satu masa periode ditentukan di sini.

Memang prolegnas belum sepopuler RPJM atau RPJP, namun pembentukan prolegnas ini sangat penting,  daftar ruu yang tercantum di dalamnya bukan hanya sekedar daftar nama, namun ada konsekuensi tanggung jawab untuk membentuk suatu undang-undang yang nantinya akan membuat bangsa ini menjadi lebih baik lagi.  Pembentukan Prolegnas periode lalu memang terkesan hanya daftar nama ruu belaka, namun untuk periode mendatang DPR dan Dephukham sudah mulai membenahi mekanisme pencantuman nama ruu dalam Prolegnas ini.  Adanya syarat draft dan naskah akademis yang telah dibuat merupakan unsur yang mendasar untuk suatu ruu dapat masuk ke dalam prolegnas.

Untuk sebagian besar orang, Prolegnas mungkin tidak terlalu krusial, tapi sebagian oknum, prolegnas ini sangat basah.  Kolusi n korupsi dapat berawal dari sini.  Awalnya stake holder yg berkepentingan akan mencoba bernegosiasi dengan pihak anggota yang sudah mengerti medan dan dengan pihak yang berhubungan dalam pembentukan prolegnas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun