Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sikape, Cara Baru Mitigasi Hewan Buas

31 Januari 2023   09:31 Diperbarui: 1 Februari 2023   09:23 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konflik manusia dengan hewan terjadi di beberapa daerah, terutama pemukiman yang berbatasan dengan kawasan hutan. Konflik manusia dengan hewan sering kali tak terhindarkan, seperti konflik manusia dengan gajah, beruang madu, harimau atau dengan hewan-hewan lainnya. 

Sebenarnya hewan yang ada di alam bebas memerlukan lokasi nyaman untuk mereka berkebang biak. Salah satu tempat hidup mereka yang aman adalah hutan. Ekositem hutan merupakan wilayah yang kompleks untuk kehidupan Flora dan fauna.

Pemerintah sendiri telah menetapkan wilayah-wilayah yang khusus peruntukan mejaga keberlangsungan flora dan funa. 

Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan):

UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang untuk: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Untuk hukumannya BAB XII ketentuan pidana pada Pasal 40 ayat 2: Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Aturan lainnya teradapat pada Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi.

Ternak Kambing mati di terkam Beruang Madu (doc. Rasna)
Ternak Kambing mati di terkam Beruang Madu (doc. Rasna)

Dengan perkebangan zaman dan pentingnya pengembangan sektor ekonomi sekarang banyak hutan-hutan di Indonesia dieksploitasi demi untuk meningkatkan devisa negara. Tidak sedikit kita melihat pemandangan dan kejadian keruskan hutan akbiat exploitasi, kebakaran hutan dan perambahan hutan.

Data terbaru tahun 2022 secara rinci kawasan hutan di Indonesia berbentuk daratan seluas 120,47 juta hektare (ha). Ada juga kawasan hutan perairan dengan luas 5,32 juta ha jadi jumlah total Luas Hutan indonesia mencapai 125,76 juta hektare.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun