Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

History 50 Gabungan Kelompok Tani Hutan di KPH Liwa Provinsi Lampung

16 Januari 2023   15:32 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:44 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poto perambahan hutan lindung tahun 2001 (doc. Rasna)

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung, mempunyai luas 41,165 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Repulik Indonesia  Nomor  68/Menhut-II/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung.

Hasil deteksi Citra Satellite Resolusi Tinggi  tutupan lahan tahun 2022, yang masih utuh ( Rimba) di KPH Liwa  kurang lebih 40 % dan 60 % adalah lahan terbuka.

Terjadinya kerusakan hutan  di KPH Liwa akibat perambahan di masa lalu terjadi pada tahun 1960 - 1980. Pada tahun 1993 - 1995 Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Mengambil Kebijakan, dengan mepertegas pengamanan Kawasan Hutan Lindung di KPH Liwa, menindak tegas para perambah hutan dengan cara menurunkan  dan pemusnahan tanaman kopi, lalu masyarakat ex perambah hutan di Trasmigrasi kan ke daerah rawa jitu kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Lahan  hutan  ex perambahan lalu di lakukan reboisasi dengan menanam tanaman Kayu Sonokeling dan Tanaman Kaliandra . Khusus untuk Cathmen Area way besai Register 45 B Bukit rigis  pada tahun 1995 - 1997, kegiatan yang dilakukan adalah  melalui program Rehabilitasi Das Besay (RDB) dengan Menanam Kayu- kayuan dan Buah-buahan tampa melibatkan masyarakat .

Namun Kebijakan tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, masih terjadi Illegaloging dan permbahan hutan, karena masyarakat di sekitar hutan yang hidupnya sudah ketergantuangan dengan hutan, mereka merasa kehilangan mata pencaharian akibatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial terjadi di sekitar hutan.

Pada tahun 1998 terjadi Gerakan Repormasi Kebablasan yang disalah artikan, sehinga terjadi penyerobotan lahan kawasan hutan negara oleh oknum masyarakat, bahkan bukan hanya di Hutan Lindung saja, perambahan juga terjadi di Kawasan Hutan Tanaman Nasional Bukit Barisan Selatan (TN BBS). Perambahan  hutan dan Illegaloging marak dimana-mana hampir di seluruh kawasan hutan negara yang ada di provinsi lampung. 

Dengan kembalinya masyarakat merambah  hutan negara,  tentu ini masalah bagi Departemen kehutanan waktu itu. Untuk mencari solusi akhirnya Departemen Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Perkebunaan Nomor 677/Kpts-II/1998 jo Menhutbun nomor 865/Kpts-II/1999 tentang hutan Kemasyarakatan.

Pada Masa itu  ada dua kelompok yang mengajukan ijin sementara  yaitu kelompok HKm Bina wana dan Rimba jaya,namun yang mendapat ijin hanya Kelompok Bina wana. Dengan Terbitnya UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 maka permenhutbun nomor 677/Kpts-II/1998 tidak berlaku lagi.

Poto Penyerahan IUPHKm oleh Bupati Lampung Barat tahun 2006 (doc. Rasna)
Poto Penyerahan IUPHKm oleh Bupati Lampung Barat tahun 2006 (doc. Rasna)

Menteri Kehutanan menerbitkan lagi peraturan nomor 31/KPTS-II/2001 tetang Hutan Kemasyarakatan, tentu ini kabar baik bagi para perambah hutan saat itu, mereka  mulailah membentuk kelompok tani yang di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan kabupaten Lampung barat dan di bantu oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni World Agrofesrry Centre (icraf) dan Watala untuk fasilitasi Kelompok HKm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun