Mohon tunggu...
Rasmadi
Rasmadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Boleh Serang dan Tiru Ideologi Negara Lain, Laicite dan Pancasila Ideologi yang Serupa tapi Tak Sama

21 November 2020   15:27 Diperbarui: 22 November 2020   09:38 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prancis Emmanuel Macron

        Lantas bolehkah suatu negara mengikuti ataupun menyerang ideologi negara lain? Jawaban penulis boleh mengikuti dan tidak boleh menyerang akan tetapi menurut penulis dalam situasi tertentu suatu negara boleh menyerang ideologi negara lain untuk lebih jelasnya sebagai berikut.

        Suatu negara boleh mengikuti ideologi dari negara lain. Karena tujuan adanya ideologi adalah untuk membuat sebuah bangsa mampu mencapai tujuan negara dengan kata lain ideologi merupakan sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita suatu bangsa. Jadi sah-sah saja jika sebuah negara mengikuti ideologi negara lain demi mewujudkan cita-cita negaranya. Penulis ambil contoh misalnya ideologi komunisme (Marxisme/Leninnisme) ideologi tersebut merupakan ideologi yang digagas oleh Karl Marx serta pertama kali diterapakan di negara Uni Soviet (Rusia) yang kemudian banyak ditiru atau diterapkan di banyak negara total ada 22 (dua puluh dua) negara yang meniru (menerapkan) ideologi Uni Soviet ini, 6 (enam) diantaranya masih menganut ideologi tersebut sampai saat ini, bahkan Indonesia pun hampir menganut ideologi tersebut. Walaupun dalam prakteknya negara-negara yang meniru ideologi Uni Soviet tersebut tidak serta merta menyamakan 100% (seratus persen) apa yang diterapkan di Uni Soviet, melainkan disesuaikan dengan karakteristik, lingkungan dan budaya dalam negara-negara tersebut. Penulis tidak akan membahas lebih jauh tentang Komunisme karena itu akan keluar dari konteks bahasan serta tujuan penulisan ini.

        Berikutnya suatu negara tidak boleh menyerang ideologi negara lain karena, ketika suatu negara sudah memutuskan untuk menganut sebuah ideologi tertentu, maka ideologi tersebut akan menjadi bagian daripada jati diri suatu negara itu sendiri. Jadi suatu negara tidak boleh menyerang ideologi yang merupakan jati diri negara lain, karena hal itu dapat mengakibatkan perpecahan antar negara dan memicu terjadinya perang antar negara. Namun seperti yang penulis katakan di awal dalam situasi tertentu suatu negara boleh menyerang ideologi negara lain, misalnya ketika ideologi dari suatu negara melanggar hukum Internasional, karena hukum Internasional bersifat Universal artinya berlaku untuk semua orang di dunia ini tanpa terkecuali. penulis ambil contoh ideologi suatu negara melanggar hukum HAM internasional maka negara lain boleh menyerang ideologi negara tersebut dengan menjadikan hukum HAM internasional sebagai landasan/acuan untuk menyerang ideologi tersebut.

 

Moto Laicite
Moto Laicite

        Apasih Laicite itu?

        Laicite adalah sebuah ideologi yang digunakan oleh negara Prancis. Jika diterjemahkan dalam kamus kata Laicite berarti Sekularitas/Sekularisme atau bisa juga diartikan sebagai Lasitas/Lasisme. Filsuf Prancis Ferdinand Bulisson yang merupakan salah satu penggagas Laicite pada masa Republik III (tiga) di Prancis mendefinisikan Laicite sebagai sekularisasi dari institusi-institusi politik suatu negara. Negara tersebut tidak didasarkan atas suatu agama resmi tertentu dan pemerintahan negara tersebut juga tidak diasumsikan sebagai pengejewantahan suatu peranan ilahi tertentu. Laicite adalah sebuah ideologi yang mana terkandung didalamnya 3 (tiga) moto yaitu Liberte, Egalite dan Fraternite.

        Jadi dapat penulis jelaskan bahwa Laicite adalah ideologi yang memiliki 3 (tiga) moto. Moto pertama adalah Liberte atau dalam bahasa inggris Liberty yang berarti kebebasan. Didalam Laicite kebebasan fundamental merupakan hal yang diutamakan, setiap orang berhak memilih apakah meyakini ataupun tidak meyakini dengan kata lain negara tidak akan ikut campur dengan kepercayaan (agama) seseorang baik percaya (beragama) maupun tidak percaya (tidak beragama). Adanya kebebasan fundamental membuat negara tersebut menjadi negara multi kultural hal ini dapat mengakibatkan terjadinya perang saudara (perang antar agama) di negara tersebut untuk menghindari hal itu dibuatlah moto kedua yakni Egalite atau dalam bahasa inggris Equality yang berarti kesetaraan, di dalam Laicite semua dipandang setara (sama) oleh negara, agama dan urusan kenegaraan dipisahkan, agama tidak bisa mencampuri urusan-urusan kenegaraan dengan tujuan agar agama yang satu tidak berkuasa atas agama yang lain (setara) dengan begitu perebutan kekuasaan atau perang saudara (perang antar agama) dapat dihindari serta kebebasan fundamental tetap terpenuhi. Moto yang terakhir dalam Laicite adalah Fraternite yang dalam bahasa inggris Fraternity yang berarti persaudaraan, seperti diketahui dalam sebuah negara multi kultural walaupun setiap orang sudah diperlakukan setara, perpecahan (perang antar saudara) masih tetap menghantui hal ini dikarenakan walaupun setara dalam pemerintahan, secara sosial keanekaragaman ini dalam kesehariannya akan memicu adanya kelompok-kelompok agama, muncullah persaingan dalam hal jumlah pengikut dan sebagainya, yang kemudian terjadi saling ejek/serang antar golongan (agama dengan pengikut terbanyak merasa paling benar). Untuk menghindari hal tersebut dibuatlah moto Fraternite, salah satu produk untuk mewujudkan persaudaraan adalah aturan (larangan) untuk menggunakan ataupun menunjukan simbol-simbol agama dalam ranah publik (tempat umum) aturan itu berlaku untuk orang maupun tempat umum tersebut (tidak boleh ada simbol-simbol agama tertentu di tempat umum baik dalam ruangan maupun luar ruangan). Jadi ketika seseorang berada di ranah privasi (rumah dan tempat ibadah) seseorang boleh menggunakan simbol agamanya dan bahkan menganggap bahwa orang yang berbeda agama (golongan) dengan dia bukanlah siapa-siapanya, akan tetapi ketika di ranah publik mereka tidak menggunakan simbol keagamaannya dengan begitu mereka semua hanya punya satu identitas di ranah publik mereka adalah warga negara tersebut dengan demikian kaerna hanya memiliki satu identitas yakni seorang warga negara mereka semua merasa bersaudara.

 

Bendera Indonesia dan Prancis
Bendera Indonesia dan Prancis

        Apakah Laicite dengan Pancasila merupakan ideologi kembar (baca : sama)? Menurut penulis jawaban yang paling relevan dengan pernyataan tersebut adalah Laicite dan Pancasila itu serupa tapi tak sama, karena menurut penulis Laicite dan Pancasila ini memiliki banyak kemiripan sehingga bisa dikatakan serupa namun juga memiliki perbedaan yang membuatnya tidak bisa dikatakan sama, lebih jelasnya sebagai berikut.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun