Sesaat lagi kita akan merayakan usia negeri ini di tapak yang ke 74.  Namun sepertinya, kita masih harus melihat lagi kedaulatan kita sebagai sebuah bangsa yang dari jumlah penduduk kita menempati rangking ke 4 setelah China, Amerika  dan India.  Â
Posisi 4 ini harusnya bisa menjadikan kita sebagai sebuah negara yang berdiri tegak dan menentukan posisi  serta menjadi pengerak dalam berbagai isu  internasional.  Paling tidak, untuk isu penting menyangkut Pangan, kita berdaulat atas Pangan yang menjadi kunci utama kedaulatan sebuah negara.
Hingga saat ini, belum ada teknologi tercanggih yang dapat mengantikan pangan alami. Â Beras, jagung, umbi-umbian , sagu, sorgum, ikan, daging, dan semua produk pangan tersebut masih belum bisa tergantikan dengan rekayasa teknologi yang ada.Â
Oleh karenanya, dunia pertanian pangan merupakan suatu keniscayaan untuk diabaikan. Â Dan bahkan negara-negara lain di dunia berlomba-lomba menguasai sumber daya pangan ini, termasuk trend kekinian dari dunia pertanian adalah Pertanian Organik. Â
Indonesia sebagai negara biodiversity kedua terbesar di dunia setelah Brazil, seharusnya dapat memanfaatkan kelebihan komparatif ini untuk memaksimalkan keanekaragaman hayati pangan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan domestik maupun untuk bisnis komersial pemasaran ke internasional melalui program pengembangan pertanian organik. Â
Sesungguhnya trend kekinian ini telah dikongkritkan oleh Jokowi di periode 2014-2019 dengan program 1000 desa organik dan menurut kementrian pertanian jumlah desa organik di tahun 2019 ini telah melebihi 1000 desa. Â
Meskipun hasil dari program ini masih menyimpan sejumlah catatan yang tinggal dipoles lagi untuk diperbaiki di periode Jokowi saat ini. Â
Bercermin ke negara-negara lain, peran serta partai politik melalui DPR dan DPRD sangat diperlukan untuk mendorong dan melahirkan regulasi tentang pertanian organik, sebagaimana Uni Europa dengan EU regulation, Amerika dengan NOP dan negara-negara lain di Asia dan Asia Tenggara yang telah memiliki infrastruktur regulasi yang disatu sisi mendorong potensi domestik untuk mengembangkan pertanian organik.
Dan di sisi yang lain melakukan proteksi atas serbuan produk import organik yang jika kita mengamati di mall/supermarket besar di Indonesia, produk-produk tersebut telah bertebaran dan tingkat konsumsinya meningkat sejalan dengan meningkatnya ksesadaran konsumen tentang penting mencegah penyakit dengan mengkonsumsi produk organik yang sehat dibanding mengobati ketika sudah tersakiti dengan paparan pestisida dan bahan kimia sintetik yang banyak dan masal dipergunakan di pertanian konvensial atau pertanian tidak organik di indonesia. Â
Semoga, Jokowi masih melanjutkan dan mengembangkan program 1000 desa organik tersebut di periode kedua ini, dengan berbagai catatan perbaikannya, terutama terkait dengan infrastrukutr akses pasar domestik maupun internasional atas produk-produk potensial tersebut dan anggota DPR dan DPRD kita dapat melahirkan Undang-Undang Pertanian Organik dan Perda-Perda di berbagai kabupaten yang mendorong pembangunan pertanian organik di daerah-daerah kita.
Akhrinya, jika anda membaca tulisan ini, sudilah kiranya dapat membantu memyebar luaskan pesan penting ini ke orang, kolega, sahabat, Â presiden Jokowi, anggota DPR dan DPRD agar misi pertanian organik yang memimpikan agroeksositem yang sehat dapat menghasilkan produk yang sehat bagi keberlanjutan kita semua. Â Â
Bogor, 16 Agustus 2019
Selamat menjelang  HUT RI ke 74