Mohon tunggu...
Raphael Sean
Raphael Sean Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengambil Sumber Daya dengan Cerdas

29 Agustus 2018   14:56 Diperbarui: 29 Agustus 2018   15:32 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pencurian kayu hutan oleh suatu pihak atau oknum-oknum tak bertanggung jawab menjadi hal ysng marak terjadi zaman sekarang. Pencurian kayu dengan cara penebangan liar menjadi salah satu cara yang biasa digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Kita simak dulu contoh kasus berikut

"Kalbar, TarungNews - Perbatasan Kalimantan. Iring-iringan truk berukuran raksasa, sekitar pukul 07.00 sudah mulai bergerak meninggalkan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuju Tebedu, Malaysia. Bentuknya hampir seragam, hanya saja berwarna putih dan panjangnya sekitar delapan meter. Adapun truk berpelat nomor polisi Kalimantan Barat (Kalbar), bentuk, ukuran, dan warnanya sangat beragam. Namun, terdapat kesamaan. Bagian baknya hampir sama, ditutupi terpal plastik berwarna biru atau oranye.

Petugas pun seolah maklum dengan muatan truk tersebut sehingga tidak rewel melakukan pemeriksaan. Pengemudi atau kernet truk hanya menyerahkan beberapa lembar uang puluhan ribu rupiah dan truk bermuatan kayu itu pun lolos keluar dari wilayah Indonesia.

Di kabupaten Kapuas Hulu, yang dikenal sebagai kabupaten konservasi, juga terjadi hal serupa. Uniknya, di Kabupaten Kapuas Hulu cara mengangkut kayu dari hutan ke jalan menggunakan sepeda yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa melaju di atas rel terbuat dari kayu. Sepeda yang dimuati kayu di kiri-kanannya hingga 10 balok, kemudian didorong melintasi rel kayu hingga ke jalan raya. Hanya orang-orang tertentu dari Kabupaten Sambas yang mempunyai keterampilan membawa kayu menggunakan sepeda sehingga dikenal dengan nama sepeda sambas.

Kayu hasil tebangan itu kemudian digeletakkan begitu saja di pinggir jalan antara Sintang (Kabupaten Sintang) hingga Putussibau (Kabupaten Kapuas Hulu) yang jaraknya sekitar 165 kilometer. Karena itu, tidak mengherankan jika di sepanjang jalan negara tersebut ditemukan banyak tumpukan kayu hasil tebangan, pondok para penebang, bangunan tempat penggergajian kayu, hingga gudang penumpukan kayu. Kayu yang sudah ditumpuk kemudian dikirim ke Malaysia menggunakan truk. Namun, biaya untuk pengiriman itu tidak murah, dari Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta per truk bermuatan lima hingga enam meter kubik kayu gergajian. Hampir setiap belokan jalan pasti ada pungutan, mulai yang dilakukan masyarakat, pungutan liar oleh aparat keamanan, hingga aparat pemerintah daerah.

Konsorsium Anti-Illegal logging Kalimantan Barat (KAIL) memperkirakan, sedikitnya 200 truk setiap hari yang melintasi perbatasan kedua negara itu dengan muatan dari enam hingga delapan meter kubik kayu setiap truk.

Jika setiap truk mengangkut enam meter kubik kayu, maka setiap hari setidaknya ada 1.200 meter kubik kayu yang diselundupkan ke Malaysia hanya dari Badau saja, atau 36.000 meter kubik kayu setiap bulan. Jika harga kayu sekitar Rp 600.000 setiap meter kubik, bisa dihitung sendiri berapa kerugian negara akibat penebangan ilegal tersebut."

Informasi apa yang bisa kita petik dari sepotong berita di atas? Bagaimana cara mereka mengambil kayu hutan? Mari kita bahas lebih mendalam.

Penyebab liarnya pencuri kayu

Penebangan hutan secara liar diistilahkan dengan kata illegal Logging, merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu secara tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah yang berwenang.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Ada beberapa penyebab terjadinya penebangan hutan secara liar. Mari kita bahas satu per satu secara lebih mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun