Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Awas Terjebak Satgas Saber Pungli

11 November 2016   09:35 Diperbarui: 11 November 2016   09:50 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.joglosemar.co

Pungli atau Pungutan Liar seringkali membuat kita geram dan marah, karena orang dengan semena-mena meminta kita membayar sesuatu yang seharusnya tidak kita bayar. Saat ini, orang matipun rawan kena pungli, dengan dalih uang sewa tanah, uang jaga, uang rumput,  dan lain-lain. Celakanya, pungli bagi orang mati harus pula dibayar oleh orang yang hidup, bukan diminta kepada si mati, suatu kondisi yang tidak seimbang. Namun semua pungli tersebut menjadi sah, jika sudah menjadi suatu peraturan yang disahkan oleh negara.

Pungli juga sering terjadi saat kita mengurus sesuatu dari instansi Pemerintah ataupun pihak lain. Misalnya, saat mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga atau Akta Lahir dan lainnya, kita dipungut biaya yang tidak seharusnya, itulah yang disebut Pungli. Contoh pungli yang lain adalah saat masyarakat melanggar suatu aturan, petugas yang berwenang malah meminta uang sebagai tebusan atas kesalahan tersebut tanpa mendaftarkan uang tersebut sebagai penerimaan negara. Sekelompok orang yang meminta uang tertentu dengan dalih biaya keamanan tanpa izin negara juga termasuk kategori Pungli.

Praktik Pungli tersebut ternyata bukan hanya mengganggu masyarakat, namun juga mengganggu kinerja Pemerintah. Presiden Jokowi dalam Peraturannya menganggap bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dengan pertimbangan tersebut, dibentuklah tim untuk memberantas Pungli dengan Dasar Hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liaryang resmi diundangkan pada tanggal 21 Oktober 2016 yang lalu.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Punglibertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sebagai Pengendali/Penanggung Satgas Saber adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Tidak tanggung-tanggung, anggota Satgas Saber Pungli ada 8 institusi yaitu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Dengan komposisi tersebut, siapapun pasti akan berpikir ulang untuk melakukan Pungli.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsiintelijen; pencegahan; penindakan dan yustisi. Kita tentu paham apa yang dimaksud dengan fungsi intelijen dalam melakukan pemberantasan Pungli tersebut, suatu fungsi untuk memata-matai, mengikuti, menjebak, mengarahkan bahkan menangkap tanpa harus memenuhi peraturan yang berlaku, demikianlah orang sering mengartikan fungsi intelijen.

Darimana biaya untuk operasional Satgas Saber Pungli tersebut? Tentu saja biaya untuk memberantas Pungli harus didukung oleh Negara, jika tidak, tentu akan muncul praktek Pungli baru, yaitu pungli untuk tidak memberantas Pungli. Menurut Perpres tersebut, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Anggaran baru, tentu menjadi gairah yang baru bagi pejabatnya.

Kelemahan Perpres 87 Tahun 2016.

Semangat pemberantasan Pungli harus didukung oleh semua pihak, karena kita tidak mau pungli menjadi suatu tradisi masyarakat kita dalam memenuhi hak-haknya sebagai warga negara. Namun, kita juga harus memperhatikan apa yang menjadi kelemahan dasar hukum dibentuknya Satgas Saber Pungli tersebut. Jangan nanti satgas ini malah menjadi kelompok baru yang melakukan pungli berstempel negara.

Dimuat di Koran Harian Analisa Tanggal 8 November 2016.

Baru-baru ini, AKP Jhoni Andreas Siregar, Kapolsek Medang Deras, Batubara diringkus oleh Tim Saber Pungli pada hari  Senin 24/10/2016 pagi pukul 10.00 WIB dalam operasi pemberantasan pungli (OPP), petugas mendapatkan barang bukti uang sebesar 500 ribu Rupiah. Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Syamsudin Lubis kepada media menuturkan oknum kapolsek itu masih berstatus terperiksa, karena pihak penyidik sedang mendalami kasus dugaan pungli yang dilakoninya. Sang Kapolsek diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pagurawan, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batubara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun