Mohon tunggu...
Rani Veliana
Rani Veliana Mohon Tunggu... -

aku berpikir, aku ada

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Memprediksi Eksepsi LHI

26 Juni 2013   13:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:24 1977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang perdana dengan terdakwa Luthfi hasan Ishaaq (LHI) sudah dimulai pada 24 Juni 2013. Dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saya kira, kompasioner sudah mengetahui isi dakwaan JPU tersebut. Baik melalui pemberitaan di media massa, maupun tulisan/ artikel yang pernah ditulis oleh beberapa orang rekan Kompasioner. Tahap sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa LHI atau dari penasehat hukum LHI. Sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari senin, 1 Juli 2013. Pada artikel ini, saya mencoba memprediksi apa isi dari eksepsi yang nantinya akan dibacakan.

Eksepsi atau disebut juga nota keberatan atau tangkisan adalah sanggahan atau perlawanan yang dilakukan oleh pihak terdakwa / pihak tergugat terhadap surat dakwaan / gugatan, yang tidak mengenai pokok perkara dengan maksud agar hakim menetapkan bahwa surat dakwaan / gugatan tidak diterima atau ditolak.

Dalam eksepsi, semua Penasehat Hukum terdakwa akan menggunakan pasal 143 ayat (2) KUHAP, yakni unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan JPU. Baik syarat formil maupun syarat materiil. Namun,kebanyakan Penasehat Hukum akan lebih banyak menyorot kepada terpenuhinya syarat materil. Karena jika surat dakwaan tidak terpenuhi syarat-syarat materil, maka surat dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu. Dalam Pasal 143 ayat 3 huruf b, surat dakwaan harus memuat uraiansecara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Inilah dasar eksepsi untuk menggurkan surat dakwaan JPU.

Seperti yang sudah banyak terjadi dalam eksepsi perkara tindak pidana, maka mudah ditebak penasehat hukum terdakwa akan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan:

1.Menyatakan eksepsi/keberatan terdakwa diterima;

2.Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum  terhadap terdakwa batal demi hukum;

3.Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;

4.Memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula;

5.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Hal yang membedakan eksepsi satu dengan eksepsi yang lain tentang pokok-pokok keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP. Hanya jika membaca berbagai pernyataan penasehat hukum LHI, pernyataan ahli hukum di media massa, pernyataan para elit PKS dan disambung oleh opini para pendukung sebelumnya, maka alasan-alasan keberatan yang nantinya akan tercantum dalam eksepsi, tidak jauh dari ini semua. Bila diperbandingkan dengan eksepsi yang pernah dibuat oleh penasehat hukum dan terdakwa korupsi lain, seperti Nazarudin dan Wa Ode Nurhayati, dugaan saya, eksepsi penasehat LHI pun akan berbunyi mirip.

Kemiripan itu didasarkan pada delik dan pasal dakwaan yang dikenakan. Khususnya diperbadingkan dengan kasus Wa Ode Nurhayati, dimana JPU mengajukan dakwaan kumulatif dengan dua delik sekaligus, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan pasal yang dikenakan juga hampir sama, yaitu pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU Tipikor. Untuk delik pencuian uang dikenakan pasal pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU. Hanya pada perkara LHI, JPU menambahkan juga pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau tindak pidana penyertaan(delneming) dan gabungan tindak pidana (concursus realis).

Perkiraan saya, eksepsi penasehat hukum LHI akan berisi point-point:

1.JPU mendakwa LHI menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar padahal uang yang dimaksud tidak pernah sampai ke terdakwa.

2.Karena tindak pidana korupsi (menerima suap), tidak terbukti, secara mutatis mutandis TPPU tidak terbukti karena predicate crime tuduhan TPPU tersebut jelas tidak ada.

3.Pertemuan terdakwa dengan pihak Indoguna baik di Jakarta dan di Medan, tidak membahas penambahan kuota import daging sapi. Sedangkan penambahan kuota import daging sapi untuk tahun anggaran 2013, belum terjadi. Dan tidak ada pernyataan kesanggupan dari terdakwa untuk mengusahakan penambahan kuota import daging sapi sebagaimana dalam dakwaan JPU.

4.Tidak satu buktipun yang yang menggambarkan adanya“melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu” dalam pengertian menjual pengaruh LHI kepada Kementrian Pertanian, untuk menambah kuota import daging sapi. Dan belum ada fakta hukum yang membuktikan penerbitan atau penambahan kuota import yang diberikan Kementan kepada PT Indoguna. Sebagimana akibat yang ditimbulkan tindak pidana a quo (delik materiil).

5.Perihal uang atau barang yang diterima oleh LHI dari berbagai pihak, tidak terdapat unsur kerugian negara dan perekonomian negara.

6.Uang dan harta kekayaan yang didapatkan LHI murni dari hasil bisnis perusahaan sendiri, bukan berasal dari tindak pidana yang didakwakan.

7.Dakwaan JPU perihal uang dan harta kekayaan terdakwa senilai Rp17,83 miliar serta US$79.375  dan 10.000 ringgit Malaysia, murni hasil bisnis terdakwa dan tidak tersangkut dengan dakwaan tidak pidana korupsi ataupun TPPU.

8.Dakwaan JPU tidak cermat,sebab menyebut nama-nama yang tidak berhubung dengan pokok perkara: kuota import daging sapi.

9.Konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU melalui dakwaan tidak secara jelas mengambarkan pokok perkara. Malah memuat perkara ikutan yang perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam proses penyidikan. Sehingga perbuatan materil (fakta) antar delik menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan pembatalan dakwaan.

10.Terjadi pelanggaran prosedural dalam penetapan LHI sebagai tersangka (operasi tangkap tangan) , sebelum adanya pemerikasaan awal.

11.Uraian fakta yang ada dalam surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Lebih banyak memuat keterangan saksi Yudi Setiawan yang tidak ada sangkutpautnya dengan pokok perkara. Bahkan keterangan saksi YS patut dipertanyakan keabsahannya, karena dibuat secara tertulis dalam pemeriksaan penyidikan.

12.Tidak dimuatnya keterangan terdakwa secara jelas dan tuntas hasil pemeriksaan penyidikan terdahulu.

13.Dakwaan kumulatif tidak dibuktikan satu persatu dalam surat dakwaan, dengan mencampuradukan peristiwa dengan delik yang berbeda.

14.Memuat atau menyinggung pokok perkara, kurang lebih isinya:

a.Peran dan materi pertemuan terdakwa dalam peristiwa/ fakta yang ditampilkan.

b.Uang atau barang yang diterima terdakwa bukan suap atau gratifikasi.

c.Terdakwa LHI adalah korban konspirasi dengan menjebak atau menjerumuskan terdakwa. Dengan memasukan keterlibatan Yudi Setiawan yang tidak ada sangkutpautnya dengan pokok perkara.

d.Surat dakwaan berisi fitnah dan manipulatif dengan memblow up hubungan terdakwa dengan Darin yang disangkutpautkan dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan.

Hal lain yang patut dipertimbangkan bahwa majelis hakim perkara LHI ini dipimpin oleh hakim Gusrizal, dengan hakim anggota Purwono Edi Santoso, Nawawi Ponolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo. Sebagai catatan, hakim Gusriza, terkenal sebagai hakim yang tegas dan tidak tedeng aling-aling dengan semua hal yang berbau korupsi. Hakim Gusrizal adalah hakim yang sudah berpengalaman memimpin majelis hakim dalam perkara, diantaranya:

·Siti Hartati Murdaya, terdakwa perkara suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

·Amran Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

·Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

·Syarifuddin, hakim non aktif, terdakwa perkara suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.

Jika pokok-pokok eksepsi yang akan dibacakan oleh penasehat hukum LHI di persidangan akan datang sama seperti point-point di atas,dugaan saya eksepsi itu akan ditolak. Merujuk pada pokok-pokok eksepsi yang mirip dan pernah diajukan dalam perkara Nazarudin dan Wa Ode Nurhayati, sebelumnya.

Besar kemungkinan ketua majelis hakim Gusrizal akan membuat putusan sela dengan amar. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Luthi Hasan Ishaaq”.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun