Mohon tunggu...
siti hajaraniprana
siti hajaraniprana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahasiswa uin jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Menghadapi Ancaman Keamanan Pangan di Kehidupan Sehari-harinya Negara Indonesia

24 Oktober 2022   21:01 Diperbarui: 24 Oktober 2022   21:04 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keamanan merupakan tujuan yang dapat kita capai baik entitas negara maupun individu dengan adanya keamanan kita bisa mengantisipasi ancaman keamanan nasional melalui negara dengan pendekatan terhadap militer yang pasca negara dingin dengan kondisi keamanan dunia mengalami perubahan yang signifikan berlimplikasi transformasi isu dan juga aktornya dalam konsepsi keamanan tersebut (Sudlar 2019)

Mengonsumsi pangan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Namun, hingga saat ini peredaran pangan yang tidak aman masih menjadi permasalahan bagi Indonesia. Meskipun ketentuan mengenai keamanan pangan sudah diatur dalam UndangUndang (UU) tentang Pangan dan UU tentang Kesehatan

Pangan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang paling penting dan kepuasannya juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendasarkan jaminan dalam pasal 27(2) UUD 1945 yang semua warga negaranya berhak atas penghidupan yang layak salah satunya adalah pola makan yang sehat aman dikonsumsi dan melindungi masyarakat dari peredaran makanan yang tidak aman dikonsumsi merupakan jaminan yang harus didapat masyarakat sebagai konsumen hal ini sejalan dengan pasal 4 UUD Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, makanan adalah memberikan energi bagi tubuh untuk berfugsi agar tubuh tidak membuat semakin lemah dan mudah lelah dan metabolisme tubuh yang bagus keseimbangan cairan pada tubuh dan pertahanan tubuh terhadap penyakit tetapi UU tentang Kesehatan pada pasal 109 UUD Nomer 36 Tahun 2009 telah megatur bahwasannya makanan dan minuman yang diproduksi dan diedarkan kemasyarakat itu harus memenuhii standar atau kriteria yang aman dikonsumsi jika tubuh terus menerus mengonsumsi makanan yang tidak aman maka tubuh akan rentan masalah kesehatan.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan keamanan pangan diantaranya melalui penyelenggaraan pegawasan makanan dan minuman baik yang diproduksi didalam negeri maupun produkk impor, tetapi masih aja kedapatan pangan yang beredar di masyarakat tidak memenuhi syarat yang aman dikonsumsi ada salah satu contohnya yaitu hasil dari razia dinas Kesehatan kabupaten Cirebon di SD 3 warukawung kecamatan depok telah menemukan makanan jajanan di sekolah berupa mie dan minuman serbuk yang mengandung zat pewarna tekstil rhodamin B pada makanan dan minuman dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati dan jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama akan memicu terjadinya kanker hati kondisi tersebut dapat mengkhawatirkan bagi orang tua murid dan pada dasarnya anak-anak SD tersebut masih dalam masa pertumbuhan yang merupakan generasi penerus bangsa.(Kartikasari,2014:4)

Maka dari itu keamanan pangan penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsaa dan merupakan bagian dari hak asasi manusia tetapi yang kita masih bisa dihadapi dengan adanya permasalahan seputar peredaran pangan yang tidak aman untuk kita konsumsi dimasyarakat walaupun secara legalnya sudah ada pengaturannya, tetapi kondisi tersebut menjadikan indikasi yang perlu kita perhatikan lebih dari banyaknya pihak yang terkait pada keamanan pangan sehingga masyarakat sebagai konsumen yang dapat terlindungi dari pangan yang tidak aman yang menimbulkan banyaknya pengaruh pada kualitas alitas sumber daya manusia (Haryadi & Andarwulan,2018:18)

Keamanan pangan nya sendiri adalah suatu ilmu yang membahas tentang persiapan, penanganan dan penyimpanan makanan atau minuman agar kita tidak terkontaminasi oleh bahan yang berbahaya yang bertujuan utama keamanan pangan adalah untuk mencegahnya yang bisa mengurangi potensi yang terjadinya sakit akibat bahanyanya pangan itu adalah benda asing yang masuk kedalam tubuh kita (Knechtges, 2014:35-36)

Penyelenggaraan keamanan pangan yang terjadi di Indonesia, Indonesia sendiri menganut sistem berbagai lembaga yang dimana lembaga tersebut dalam pengorganisasian pengawasan keamanan pangan yang pelaksanaan pengawasan keamanan pangan secara multi agency system dan komplikasi dari ketentuan dan UU pangan dan UU kesehatan dengan banyaknya peraturan terkait pelaksanaan pengawasan pangan produk pangan sendiri terbagi menjadi empat macam yaitu pangan segar yang berada dibawah pengawasan kementerian pertanian dan kementerian kelautan dan perikanan dan pangan olahan industri besar yang dibawah pengawasan BPOM sedangkan olahan industri rumah tangga dan pangan siap saji dibawah pengawasan kementerian kesehatan masyarakat pada umumnya lebih mengenal lembaga yang bertugas melakukan pengawasan pangan pada BPOM sehingga suatu saat terjadinya kasus beredarnya pangan yang tidak aman atau ilegal yang berpotensi menimbulkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat pastinya yang awal mula dimintai klarifikasi oleh masyarakat adalah pihak BPOM ada contohnya di Indonesia yang pernah terjadi yaitu kasus beras yang dioplas dengan beras palsu dari plastik (Rezy,2015:1) dan buah impor yang mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan (Afif. 2015: 1) seandainya itu terjadi pastinya yang pertama dimintai konfirmasinya yaitu BPOM padahal BPOM hanyalah melakukan pengawasan pada produk dengan olahan industri besar saja

Terkait penyelengaraan keamana pangan oleh BPOM yang pelaksanaan pengawasan peredaran makanan dan minuman pada tingkat nasional dan provinsi ddilakukan oleh BPOM merupakan lembaga yang nondepartemen yang harus bertanggung jawab terhadap presiden, ketika dikaitkan dengan upaya pencegahan dan penanganan kasus peredaran pangan yang tidak aman dengan kondisi multiple egency system yang berkesan sangat todak efisien karen melibatkan banyaknya jalur birokrasi jika kolaborasi dan koordinasi antar lembaga pengawasan pangan yang tidak ada atau masih rendah karena adanya ego sektor.

Keamanan pangan merupakan keadaan yang sangat penting dalam kehidupan baik bagi produsen pangan maupun konsumen produsen harus tanggap dan sadar bahwa kesandaran masyarakat sebagai konsumen saat ini semakin tinggi sehingga menuntut perhatian yang lebih besar untuk memudahkan penyelengaraan keamanan pangan dari situ yang harus pemerintah lakukan adalah menyediakan aturan yang jelas dan tegas guna melindungi produsen pangan sekaligus masyarakat sebagai konsumen pangan, ada banyak peraturan yang terkait keamanan pangan di Indonesia yaitu: Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun