Mohon tunggu...
Ranielfa Nur Safira
Ranielfa Nur Safira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

write

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan terhadap Hewan, Adakah Pasal yang Menaungi?

12 April 2021   23:49 Diperbarui: 12 April 2021   23:57 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan penemuan sebuah cat cafe yang menelantarkan kucing-kucingnya yang berlokasi di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta. Total empat kucing ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan, kurus kering, dengan bulu yang rontok hampir seluruhnya.
 
"Kucing itu di situ nggak ada minum, tempat minum aja nggak ada. Keran itu nggak ada. Kucing itu nggak dikasih makan, nggak dikasih minum, jadi kucingnya benar-benar kurus." tutur Ria, salah satu perwakilan dari Sahabat Kucing Jogja, komunitas non profit yang mengawal kasus penelantaran terhadap empat kucing malang tersebut hingga berhasil dievakuasi.
 
Menurut informasi lain yang didapat, komunitas pecinta kucing lain sudah datang dengan membawa aparat kepolisian untuk bernegoisasi dengan pemilik, tetapi pulang dengan tangan kosong karena tidak menemukan kesepakatan.
 
Hal yang serupa juga terjadi di Muntilan, Magelang, beberapa waktu yang lalu. Menurut Dedi, Ketua Sahabat Kucing Jogja, pihaknya mendatangi pelaku penembakan di kediamannya ditemani oleh aparat kepolisian dan berakhir dengan surat permohonan maaf dari pelaku. "Dari pihak kepolisian juga mengatakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan mereka sebagai penengah. Tetapi kalau bersitegang, (pelaku) akan dibawa (oleh aparat kepolisian). Karena sudah ada pasalnya. Cuma pasalnya belum sekuat pasal untuk membantu manusia." tutur Dedi.
 
Menurut Ria dan Dedi juga, kekerasan terhadap kucing akhir-akhir ini semakin marak. Berita tentang kekerasan tersebut tidak hanya mereka temui di media sosial, tetapi juga terjadi di sekitar mereka. "Kita pernah menangani kasus kucing yang diracun. Jadi ada salah satu tetangga itu meracuni kucing-kucing yang ada di situ.".
 
Dita, seorang wanita pemilik penampungan hewan bernama Rumah Kucing Parung juga menuturkan bahwa mayoritas kucing yang mengalami penyiksaan yang ia tolong memiliki bekas ekor yang terbakar, meskipun ia sendiri tidak tahu cerita persis dibalik penyiksaan tersebut. "Karena itu hasil rescue, jadi kita menerima kondisi kucing yang seperti itu dan kita rawat, pelihara, dan obati semaksimal kita." ujar Dita ketika ditemui di kediamannya beserta 500 ekor kucing yang ia tampung.
 
Pasal yang mengatur kekerasan terhadap hewan sendiri tertera dalam undang-undang, seperti Undang-undang Peternakan no. 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67, dan KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tetapi, dalam prakteknya, pasal-pasal saja seolah-olah tidak berhasil membuat jera para pelaku. Terbukti dengan kasus kekerasan terhadap hewan yang semakin marak.
 
Menurut Dedi, diperlukan edukasi kekerasan terhadap hewan kepada masyarakat. Keikutsertaan dari pemerintah, terutama dinas terkait juga dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat secara baik dan benar. Ia juga berharap bisa mengedukasi masyarakat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah mulai dari tingkatan bawah sampai menengah ketika keadaan di sekitar mulai berangsur normal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun