Syarat qobul, yaitu :
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tidak ada perkataan sindiran
- Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
- Menyebut nama calon istri
- Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh calon suami):"Aku terima nikahnya Fatimah Binti Sultan dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Fatimah Binti Sultan sebagai istriku".
Sebagaimana uraian hukum di atas, semua pihak yang terlibat dalam terjadinya sebuah pernikahan secara Islam haruslah orang yang beragama Islam (muslim).
Akan tetapi, bagaimana apabila salah satu pihak adalah non-muslim, baik karena asalnya merupakan pemeluk keyakinan non-Islam maupun karena Murtad (keluar dari Agama Islam)? Pada artikel ini, yang akan diterangkan adalah calon suami atau isteri yang non-muslim, bukan wali dan saksinya karena hukum wali dan saksi sudah mutlak harus beragama Islam. Apabila wali dan saksi tidak beragama Islam, maka sudah jelas perkawinan tersebut tidak sah (dalam hukum Islam).
Pernikahan Pria non-muslim dengan Wanita muslim Berdasarkan Hukum Islam :
Perkawinan antara Pria (NON-MUSLIM) dengan Wanita (MUSLIM) telah disepakati hukumnya berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, dan oleh para ahli Fiqh Islam dari semua madzhab, yaitu HARAM (tidak sah).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Mumtahanah 60:10 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 2:221 Allah SWT juga berfirman :