Menghindari barang atau penggunaan SDM yang tidak efisien
Akses seluas-luasnya bagi masyarakat bagi masyarakat untuk memperoleh barang, produk atau SDM
Menurut Ibn Khaldun, dalam bukunya yang monumental AlMuqoddimah, ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah.
Pedagang dilarang melakukan ihtikar, yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Dalam ilmu ekonomi hal ini disebut dengan Monopoly's Rent Seeking. Larangan ihtikar ini terdapat dalam Sabda Nabi SAW (Al-Mubarakafuri), Dari Ma'mar bin Abdullah bin Fadhlah, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)". (H.R.Tarmizi)
                                                        REVERENSI
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah, Beirut Manar Dauliyah, 1995
Shiddiqi, M. Nejatullah, Kegiatan Ekonomi dalam Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Supriyanto, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, Malang: UIN Malang Press, 2008
Wiharto, S, Mekanisme Pasar menurut Ekonomi Islam. Diakses pada tanggal 15 Maret 2012,dari http://slamet-wiharto.blogspot.com/2008/09/mekanisme-pasar-menurut-ekonomi-islam,2008