Mohon tunggu...
R Rangga Widyalokadana Moerti
R Rangga Widyalokadana Moerti Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa

mahasiswa yang suka mengikuti perkembangan otomotif dan transportasi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hazard dan Lane Hogger, Perdebatan Diantara Pengendara Bermotor di Indonesia

24 Agustus 2022   20:58 Diperbarui: 24 Agustus 2022   21:49 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalanan sebuah tempat bertemunya orang yang bepergian dengan berbagai tujuan dengan kendaraan seperti Mobil, sepeda motor, hingga truk. sehingga di jalan bercampur aduk kepentingan hingga latar belakang penggunanya. Tentu saja jalanan menjadi fasilitas umum yang di gunakan oleh berbagai pihak. 

Dalam penggunaan jalan raya, tentu saja ada peraturan yang harus di patuhi pengendara. Selain peraturan, terdapat teori atau kebiasaan yang di jalankan orang dan tiap orangnya memiliki perbedaan atas teori dan kebiasaan. 

Sehingga perbedaan tersebut menjadi perdebatan di mana saja. Berikut ini beberapa perdebatan teori dan kebiasaan yang selalu di bahas oleh pengguna jalan

Penggunaan lampu hazard saat hujan

Lampu hazard merupakan fitur yang selalu ada di setiap mobil bahkan beberapa sepeda motor memilikinya. Akan tetapi, terdapat banyak perdebatan dalam penggunaannya. 

Contoh seperti penggunaan hazard ketika hujan. Banyak orang berdebat bahwa hazard hanya digunakan saat genting saja seperti berhenti di bahu jalan dalam mengganti jalan atau mengalami kecelakaan. 

Akan tetapi terdapat perdebatan bahwa hazard dapat di gunakan saat turunnya hujan atau kabut. Bagi pro menyalakan hazard saat hujan merupakan cara memberikan tanda kepada pengendara lain agar waspada. 

Di sisi lain, banyak pengendara yang kontra untuk menyalakan hazard saat hujan. Mereka berpendapat, bahwa menyalakan lampu foglamp atau lampu besar lalu berjalan dengan kecepatan rendah merupakan cara efektif dalam berkendara saat hujan. 

Sesuai dengan peraturan. Hazard dalam perundang-undang, tertera pada UU No. 22 pasal 289 tahun 2009 tentang LLAJ. Di peraturan tersebut, di sebutkan hazard digunakan padas saat darurat. 

Makna darurat ini menjadi perdebatan seperti terjadinya kecelakaan atau ganti ban merupakan darurat tetapi terdapat perdebatan hujan termasuk juga darurat. Lalu, Anda tergolong tipe mana? Menyalakan hazard saat hujan atau tetap tidak menyalakannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun