Mohon tunggu...
Randy Nugraha
Randy Nugraha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Informasi Manajemen Pada Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)

19 Maret 2019   00:17 Diperbarui: 19 Maret 2019   00:35 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut halaman web wikipedia yang saya baca Sistem informasi manajemen atau SIM (bahasa Inggris: management information system, MIS) adalah sistem perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis.

Pada sektor pemerintahan peranan SIM sudah mulai dimanfaatkan dengan baik, akan tetapi pernanan SIM tersebut belum mencapai hasil yang maksimal. Contohnya saja pembuatan SIM (surat izin mengemudi) online yang masih belum digunakan oleh masyarakat, banyak dari kita yang masih menggunakan "jasa" pembuatan SIM untuk membuat SIM, padahal pihak kepolisian sudah menerapkan pembuatan SIM online. mengapa seperti itu karena di indonesia sendiri pembuatan sim secara konvensional sangat sulit sekali, masyatakat harus "lulus" ujian tulis dan praktek yang dimana ujian tersebut tidak jelas bagaimana kriteria untuk lulus, banyak orang yang merasa sudah benar mengerjakan ujian tersebut tetapi tidak lulus dan mengharuskan untuk kembali ke samsat untuk ujian ulang, karena itu masyarakat lebih memilih menggunakan "jasa" pembuatan SIM karena lebih hemat waktu walaupun biaya yang dikeluarkan hampir 7 kali lipat dari harga yang ditetapkan.

Saya pernah melihat paparan dari seorang narasumber tentang e-Goverment, beliau menjelaskan bahwa dalam penerapan sebuah sistem informasi diperlukan 3 hal yang menjamin keberlangsungan sistem informasi tersebut, yaitu:
1. Komitmen dari Pimpinan
2. Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam sistem informasi
3. Dana / Anggaran yang tersedia

Yang pertama jika pemerintah benar benar ingin masyarakat menggunakan jalur online untuk pembuatan SIM maka seharusnya pemerintah membenarkan sistem tertinggi dahulu yaitu tingkat kapolri untuk berkomitmen memberantas oknum oknum kepolisian yang mempersulit masyarakat untuk membuat SIM dan memahami sistem kerja IT yang sangat memudahkan masyarakat.

Selanjutnya yang dilakukan adalah menggunakan SDM yang mumpuni di bidang IT karena dalam sistem informasi manajemen tidak jauh jauh dari IT, jangan hanya menggunakan pihak IT dari kepolisian saja yang terlibat namun juga melibatkan pemuda pemudi indonesia yang saya yakin memiliki inovasi inovasi baru untuk pembuatan SIM online ini

Yang terakhir masalah dana, berbeda dengan instansi swasta, sistem pendanaan pada instansi pemerintah harus mengikuti prosedur-prosedur perencanaan anggaran sampai akhirnya disetujui dan anggaran tersebut dapat dicairkan, umumnya kekurangtahuan pimpinan dalam kegiatan penerapan sistem informasi menyebabkan pengusulan anggaran untuk penerapan sistem informasi menjadi tidak tepat sasaran, terkadang terlalu sedikit sehingga menyebabkan kesulitan saat pengembangan ataupun anggaran yang diusulkan terlalu besar, sehingga cenderung menyebabkan pemborosan anggaran. maka dari itu pihak tertinggi kepolisian haruslah berkomitmen dalam pembuatan SIM online yang akan memudahkan masyarakan ini agar tidak terjadi pemborosan anggaran ini

Akhirnya saya hanya bisa berharap, semoga pelaksanaan kegiatan sistem informasi manajemen pada pembuatan SIM online ini bukanlah kegiatan yang digunakan untuk mengambil keuntungan dari angka proyeknya yang besar-besaran, namun memudahkan dan memperlancar kinerja kepolisian dalam melaksanakan pembuatan SIM yang tujuan akhirnya adalah mempercepat masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan meninggalkan "jasa" pembuatan SIM yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun