Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.Â
Desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.Â
Dampak positif desentralisasi di bidang politik yaitu daerah lebih aktif mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan ada dan diputuskan di daerah. Sedangkan dampak negatif desentralisasi dibidang politik yaitu adanya euforia berlebihan apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan golongan, kelompok tertentu, atau kepentingan pribadi seperti pengelolaan keuangan, makin membesarnya dana yang dikelola oleh pemerintah daerah ternyata ada kecenderungan dibelanjakan untuk
kepentingan para elite daerah