Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran dan Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice

6 Desember 2022   18:43 Diperbarui: 6 Desember 2022   18:53 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum kita bicara tentang Restorative Justice (Keadilan Restorative). Alangkah baiknya kita mengetahui dahulu tentang pengertian Sistem Hukum. Sistem Hukum menurut Menurut Bellefroid, "Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya". Dan Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Setelah kita memahami system hukum, lalu apa yang kita ketahui tentang system hukum di Indonesia. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan antara sistem hukum agama, adat dan hukum negara eropa terutama Belanda karena Belanda adalah Negara yang paling lama menjajah Indonesia, sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 350 tahun. Sehingga tidak lah heran apabila hukum mereka yang di wariskan termasuk sistem hukum kepada Negara kita.

Peranan dari system hukum itu satu diantara adalah menjamin keseimbangan dalam hubungan antar manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan agar tidak terjadi kekacauan. Oleh karena yang terpenting dari suatu system hukum adalah penegakan hukum itu sendiri, Sistem hukum itu bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk tunduk dan taat, setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku di masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukanya.

Prinsip Keadilan Restorative Justice (RJ) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara yang dapat di jadikan instrument pemulihan. Yang mana konsep Restorative Justice ini mengutamakan pemulihan ke kondisi semula, dan pemidanaan hanya sebagai pilihan terakhir (ultimum remidium) sehingga perlu didahulukan cara penyelesaian lain diluar pengadilan.

Jadi Keadilan Restorative adalah Alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dahulu berfokus pada pemidanaan sekarang menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menyelesaikan perkara pidana secara adil, dan seimbang baik pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan hubungan yang seimbang di masyarakat.

Pihak-pihak lain yang terkait satu diantara adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam proses restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan dan rehabilitasi. Apalagi dengan adanya UU No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang bertitik pusat pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada 'pemulihan' ketimbang 'pembalasan' seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dituntut untuk  hadir dan berperan lebih besar terhadap penanganan ABH. Seperti yang dalam telah diatur oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PK BAPAS melakukan tugas dan fungsi LITMAS, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Berdasarkan data laporan pemetaan situasi ABH dan SOP penanganan perkara ABH yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan tiga hal seperti ini:

  1. Di tahap penyidikan di Kepolisian: PK berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan keluarga, pihak korban, dan masyarakat setempat;
  2. Tahap pengadilan anak: PK mendampingi anak selama proses pengadilan dan berkoordinasi dengan LBH;

Tahap penyidikan maupun setelah putusan hakim: PK berkoordinasi dengan panti sosial

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun