Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Kasus "Perundungan/Bullying"

28 November 2022   15:31 Diperbarui: 28 November 2022   15:45 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagian I 

Perkembangan era teknologi informasi saat ini yang begitu pesat, seolah menghilangkan jarak ruang dan waktu, kita dapat terhubung dengan masyarakat dunia dimanapun dan kapanpun untuk mencari dan berbagi informasi maupun ide. Serta dengan banyaknya jejaring media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dll, kita akan dapat dengan cepat dan mudah membentuk jaringan dan kontak serta memperoleh informasi terbaru.

Disamping itu media sosial tentu saja membawa banyak dampak baru dalam perkembangan hidup kita terutama pada perkembangan anak-anak dan remaja, baik dampak negatif maupun positif. Indonesia sendiri menjadi Negara dengan peringkat ke-5 tertinggi di dunia terkait dengan kasus perundungan atau bullying, dengan sekitar 45% anak hingga remaja mengalami serangan fisik di sekolah dan 50% anak melaporkan mengalami tindak intimidasi.

Masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan tentang kasus "perundungan" atau penggeroyokan yang terjadi di sebuah sekolah berbasis agama kota Bandung, Jawa Barat, yang dilakukan oleh siswa SMP terhadap seorang siswa teman sekelas nya tanggal kejadian 17 November 2022 Hari Kamis (detikjabar.com). Berawal dari para siswa yang bermain "Cek Ketampanan" yang berujung kepada aksi kekerasan terhadap seorang siswa. Lalu kejadian ini membuat komunitas di dunia maya (netizen) terhenyak karena setelah melakukan perbuatannya, para terduga pelaku malah menayangkan aksi yang seolah memperlihatkan bahwa mereka adalah remaja yang eksis dan tampak tidak menyadari penganiayaan yang baru saja mereka lakukan, bahkan membuat Dinas Pendidikan Kota Bandung sampai merespon tidakan tersebut dan memberikan perhatian khusus merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan, seolah mereka tidak memahami konseksuensi dari perbuatannya.

Masyarakat selanjutnya mulai mengecam dengan keras dan pedas perbuatan para pelaku yang dianggap tidak berpri kemanusiaan karena tetap beraksi di ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat untuk mencari ilmu. Terhadap kasus yang dialami siswa SMP tersebut, Penulis merasa sangat prihatin dan menyadari bahwa korban tentu saja menjadi pihak yang paling menderita dan dirugikan dalam peristiwa ini, untuk itu korban menjadi pihak yang paling perlu dilindungi dan dibela.

Akibat peristiwa itu, korban telah menderita baik secara fisik, psikis dan sosial akibat luka, trauma, dan pemberitaan yang luas perihal perundungan yang dialaminya. Ternyata kronologis kejadian itu diberitakan begitu rinci di berbagai media. Padahal kasus ini memiliki karakteristik yang tertutup.

Selain jaminan perlindungan selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA) juga telah memberikan jaminan hukum berupa rangkaian perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu: upaya rehabilitasi (pemulihan) baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial, dan, pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang telah menjadikannya sebagai korban penganiayaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun