Mohon tunggu...
Ramyi Prayogani
Ramyi Prayogani Mohon Tunggu... Human Resources - Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Pembelajar , Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Ada Konspirasi?

27 Mei 2020   23:25 Diperbarui: 27 Mei 2020   23:26 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beredar video wawancara mantan Menkes ibu Fadila Supari dengan selebritis Deddy Corbuzier yang berjudul "Siti Fadilah: Sebuah Konspirasi Saya dikorbankan" .

Video ini viral hingga banyak yang membandingkan Menkes Terawan dengan mantan menkes ibu Fadila Supari, khususnya dalam penanganan virus covid19. Kebanyakan menyudutkan pemerintah atas penahanan mantan Menkes ini, juga harapan agar mantan Menkes era SBY ini ikut membantu penanganan wabah covid 19 ini.

Sebenarnya kalau diperhatikan video wawancara tersebut  banyak yang perlu dikritisi dan ada beberapa info yang tdk sepenuhnya benar, yaitu
1. Beliau menyebut bahwa lembaga hukum diindonesia belum independen , sehingga dapat titipan agar beliau dimasukkan penjara atas tuduhan korupsi.

Hal hal seperti ini biasa disampaikan oleh para tersangka dan terdakwa korupsi untuk membuat alasan dan membangun citra tidak bersalah dihadapan masyarakat.  Saat ini sulit ada konspirasi pada peradilan korupsi karena banyak lembaga yang berperan disana, apalagi  peradilan korupsi bersifat terbuka, melibatkan pengacara, saksi , serta hakim tipikor dan jaksa penuntut dari KPK.

Sebelum penetapan tersangka dan dibawa pengadilan , KPK harus memenuhi 2 barang bukti yang harus dibuktikan diperadilan, beradu argumen dengan pengacara terdakwa , dalam peradilan yang bersifat terbuka tersebut , nah dalam peradilan itu para jaksa KPK mampu membuktikan  tuduhannya didepan para Hakim sehingga Hakim teryakinkan  bahwa terjadi korups di pengadaan Alkes saat itu.

Apakah proses sudah selesei? , Belum kalau pihak terdakwa tidak puas dengan keputusan hakim , mereka bisa mengajukan banding dan kasasi, bahkan PK. Jadi intinya proses peradilan beliau sangat terbuka dan fair. Pada era presiden Jokowi ini manteri yang masih aktif saja bisa dijerat dan dijebloskan ke penjara bila terbukti korupsi , apalagi hanya mantan menteri karena semua sama kedudukannya dimata hukum.

2. Tentang perlawanan beliau terhadap tekanan WHO untuk menetapkan pandemi flu burung diindonesia. Sehingga keberhasilan ini dianggap oleh sebagian kalangan, bahwa beliau lebih kompeten dibanding Menkes Terawan dalam penanganan wabah Virus Covid19.

Tanpa mengurangi rasa hormat atas usaha beliau dalam keberhasilan menangani flu burung, tapi ada perbedaan besar antara 2 virus ini. Terutama dalam media transmisinya, covid19 sudah dibuktikan terjadi human transmision dalam penularannya , sementar flu burung tidak demikian , sehingga lebih mudah dalam penanganannya.

Untuk flu burung cukup peternak membakar semua unggas dan tidak berternak unggas hingga beberapa bulan  maka tidak akan terjadi pandemi pada manusia. Sementara untuk covid 19 yang mudah menular lewat droplet manusia , tentu lebih sulit. Karena harus ada batasan sosial dan kegiatan ekonomi dari manusia yang perlu dibatasi untuk mencegah terjadinya pandemi, ini sangat sulit.

Perhatikan saja seluruh negara negara dunia , tidak negara besar atau kecil, tidak melihat ekonominya kuat atau lemah , semua terjadi pandemi covid19

2. Kalau flu burung mungkin tidak harus membutuhkan vaksin , tapi covid 19 sangat membutuhkan vaksin untuk menghentikan pandemi , karena sudah terjadi human transmision dalam penularannya. Seperti halnya penyakit Cacar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun