Mohon tunggu...
Ramid Masyutie
Ramid Masyutie Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

Menulis ....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cabut Warga Negara AS, Orient Masih Bisa Jadi Bupati?

5 Maret 2021   04:20 Diperbarui: 5 Maret 2021   10:14 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam prosesnya di Imigrasi, Arcandra ditanyai Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Sekretariat Negara.

Arcandra mengaku (menyatakan)memiliki dua paspor dan telah menjadi warga negara Amerika Serikat dan mengajukan kehilangan (pencabutan)kewarganegaraan atau certificate of loss of nationality ke Kedutaan Besar AS.

Surat kehilangan (pencabutan)kewarganegaraan AS milik Arcandra diajukan ke pemerintah AS di bawah sumpah pada 12 Agustus 2016, yakni 16 hari sesudah dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM. 

Jadi artinya sewaktu dilantik dia masih WNA AS.

Prosesnya begitu cepat, 15 Agustus, pemerintah AS mengeluarkan surat persetujuan pencabutan kewarganegaraan Arcandra sebagai warga negara AS.

Atas dasar itu, Yasonna menghentikan proses pencabutan status WNI Arcandra. Arcandra tidak lagi menyandang kewarganegaraan ganda.

Jika proses pencabutan status WNI Arcandra tetap dilakukan, ujar Yasonna, maka dia sebagai pejabat negara akan dikenai sanksi pidana lantaran telah membuat seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.

...Saya dapat dipidana menurut Pasal 36 (UU yang sama) selama tiga tahun. Aku belum siap untuk itu. Masih enak hidup ini,” kata Yasonna, sembari melontarkan canda.

Hal yang sama pastinya juga terjadi pada Rajua . Jika dia tidak pernah mendeklasasikan atau bermohon untuk " berhenti"jadi WNI, statusnya akan mengambang.

Kemenkumham bingung, Kepmendagri menunggu dan Bawaslu juga lebih bingung lagi sementara gugatan lawan ke MK sudah lewat waktu.

Sejak 15 September 2020 dari Kantor Imigrasi NTT dan  kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Keimigrasian hampir 6 bulan sudah berlalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun