Polisi bolehlah, sangat, sangat bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan dan Undang Undang Kekaratinaan.
Semenjak Habib Rizigh Shihab kembali dari Jedah, banyak peristiwa terjadi. Dari Covid-19 yang diduga tersebar ', sampai 2 jenderal yang turun (dicopot)Â
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar serta 2 Kapolres didaerah diganti karena "abai "protokol kesehatan.Â
Kerumunan pengagum HRS di Petamburan Jakarta Selatan dan Mega Mendung di Bogor penyebabnya.
Polri bertindak lebih dahulu sebelum menindak yang lain. Berikutnya"memproses "Habib Rizigh Shihab, setelah sempat kucing kucingan, dan HRS "diproses"sebagai tersangka pelanggar  undang undang kekarantina-an .
Dianggap "tidak adil" pendukung dan pencinta HRS Â tidak puas. Ketidak puasan bergejolak, namun ujung ujungnya organisasi mereka malah yang dibubarkan. FPI menjadi organisasi terlarang.
Pengikut FPI tetap eksis, ini FPI yang baru "Front Persaudaraan Islam "Â
Tiba tiba ada berita, Presiden juga "abai " protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Maumere, NTT.23 /02/2021
Polisi diminta menindak, jangan cuma tajam sebelah, tegakan keadilan, begitulah kira kira.
Foto : Saat Presiden Joko Widodo diadang lautan warga Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa siang. (Kompas.com/Nansianus Taris)