Mohon tunggu...
RAMDAN HERDIANA
RAMDAN HERDIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Pidana Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Profesi Hukum, Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi

23 Oktober 2021   12:16 Diperbarui: 23 Oktober 2021   12:20 7351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


PENDAHULUAN

Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan di Negara Indonesial salah satunya adalah mengenai etika profesi hukum. Etika profesi hukum adalah agian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Beberapa kritik dan saran diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan produk hukum yang sudah ada, dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan. Terdapat penyelewangan aturan hukum dalam proses penegakan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, keadilan yang diskriminatif merupakan suatu realitas yang sering dijumpai dalam penegakan hukum di negeri ini. Penyalahgunaan wewenang sering disalahgunakan oleh beberapa pihak yang ingin mengambil keuntungan untuk kebutuhan pribadi. Keadilan yang diskriminatif menajdikan hukum negeri ini tumpul keatas tajam kebawah. Untuk itu perlu peningkatan mutu kualitas dan profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan keselarasan antara hukum dan penerapannya. Disamping itu perlu juga diperlukan pendidikan dan pelatihan yang dapat terus membina sikap mental, pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.

PEMBAHASAN

Hukum merupakan suatu gejala yang muncul dalam hidup manusia sebagai norma bagi kehidupan bersama. Sebagaimana hidup manusia mempunyai banyak seginya, demikian pula dengan norma-norma bagi kehidupan itu. Hukum itu seluas hidup itu sendiri. Oleh karenanya, terdapat bermacam-macam pendekatan terhadap gejala hukum, bahkan beberapa macam ilmu. Tugas utama seorang sarjana hukum ialah menafsirkan undang-undang yang berlaku secara cermat dan tepat.

Namun di samping tugas pokok itu seorang sarjana hukum juga harus sanggup untuk membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. Keahlian yang diminta di sini bukan hanya suatu kemampuan teknis saja, melainkan juga kemampuan menentukan sikap yang mendapatkan akarnya pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, serta membuktikan diri dalam kerelaan hati untuk menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.

Di Indonesia penyalahgunaan profesi hukum sudah banyak terjadi dikarenakan adanya persaingan antar individual ataupun karena kurang nya disiplin diri. Dalam profesi hukum dapat dilihat dua sudut pandang yang kontras yakni cita-cita etika yang terlalu tinggi dan praktik-praktik yang jauh dari aturan hukum yang berlaku. Tidak seorang pun menginginkan perjalanan career nya terdapat hambatan sebagai akibat dari cita-cita profesi yang terlalu tinggi dan terlalu egoisan diri sendiri. Banyak seseorang yang menggunakan status profesinya untuk menghasilkan uang atau maksud yang menguntungkan dirinya untuk kepentingan pribadi atapun kelompok.[1]

Kemunculan konsep etika tidak sebatas muncul dari suatu ruang yang hampa, tetapi tumbuh dan berkembang dari kenyataan perilaku manusia yang menjadi suatu fenomena sosial yang tercakup dalam lima isu umum :

  1. Penyuapan adalah suatu tindakan menawarkan, memberi, dan menerima sesuatu dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan agar tidak mematuhi kewajiban publik atau legal. Nilai tersebut bisa berupa uang ataupun barang yang bernilai.
  2. Penipuan adalah tindakan memanipulasi dengan tujuan menyesatkan atau merugikan seseorang bauk menggunakan tindakan atau perkataan yang tidak benar, representasi.
  3. Paksaan adalah tindakan pemaksaan, pembatasan, memamksa, atau ancaman baik secara langsung atau tidak langsung. Dimana hal tersebut mempengaruhi salah satu pihak sebagai penundukan.
  4. Mencuri adalah mengambil atau mengklaim sesuatu yang bukan miliknya.
  5. Diskriminasi yang tidak adil adalah perlakuan yang tidak adil terhadap hak seseorang baik karena ras, umur, gender, kebangsaan atau keagamaan.

Kelima isu tersebut telah lama terjadi di ruang lingkup profesi hukum yang dalam perkembangannya terlalu diabaikan. Profesi hukum cenderung berkembang dan dikembangkan melalui kemampuan dan kecakapan teknis, tetapi dalam praktik nya mengabaikan seharusnya dijadikan kerangka utama dalam pelaksanaan suatu profesi. [2]

Jika kita melihat kebelakang pada persoalan yang menyentuh kewibaan hukum, seperti terjadinya kasus yang menjerat Djoko Tjandra, yang menarik dari kasus tersebut adalah keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tersebut. Jaksa Pinangki diduga melanggar kode etik profesi dengan melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak 9 kali di tahun 2019. Selain melakukan perjalanan kelua negeri, jaksa Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus persoalan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Pinangki disangkakan bertemu dengan Djoko Tjandra. Pada Rabu, 12 Oktober 2020 jaksa Pinangki diumumkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun